Evaluasi Kepatuhan Pengungkapan Inklusi Keuangan dalam Upaya Pencapaian SDG 1: Studi pada Perbankan Syariah di Indonesia
Zakiyatul Fakhiroh, Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D.; Aprilia Beta Suandi, Dr., SE., M.Ec.
2023 | Tesis | S2 Agama dan Lintas Budaya
Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan pengungkapan laporan keberlanjutan oleh bank syariah di Indonesia, khususnya terkait upaya pencapaian inklusi keuangan untuk mendukung Sustainable Development Goals 1, tanpa kemiskinan. Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peraturan No.51/POJK.03/2017 tentang keuangan berkelanjutan dan mengamanatkan agar lembaga keuangan menyusun rencana aksi, melaksanakan dan mengungkapkan semua kegiatan dalam laporan keberlanjutan mereka. Hal ini disebabkan karena tingkat inklusi keuangan bank syariah Indonesia relatif rendah, yaitu hanya 9,06%, dibandingkan jasa keuangan konvensional yang mencapai 73,88%; dengan demikian kepatuhan jasa keuangan terhadap regulasi perlu dievaluasi. Di tingkat global, KPMG melaporkan bahwa hanya 37% perusahaan jasa keuangan memasukkan SDGs dalam laporan mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa peran industri keuangan dalam mendukung SDGs masih rendah.
Untuk mencapai tujuan penelitian ini, content analysis diadopsi. Pengambilan sampel penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh 11 bank syariah di Indonesia dengan periode pelaporan tiga tahun yaitu 2020, 2021 & 2022, sehingga berjumlah 33 laporan keberlanjutan. Laporan dianalisis berdasarkan tiga standar pelaporan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.51/POJK.03/2017 tentang keberlanjutan, Sustainability Accounting Standards Board (SASB) untuk sektor commercial bank, dan Global Reporting Initiative Financial Services Sector Disclosures (GRI FSSD). Hasil analisis berdasarkan rata-rata keseluruhan menyimpulkan bahwa Bank Victoria Syariah dan Bank Panin Dubai Syariah memiliki tingkat pengungkapan yang “Buruk” dengan skor indeks di bawah 50%, menunjukkan tingkat pengungkapan yang rendah dalam hal inklusi keuangan. Sementara, Bank Mega Syariah dan Bank Bukopin Syariah menunjukkan tingkat pengungkapan yang “Perbaikan” dengan nilai indeks sebesar 57?n 64%. Di sisi lain, beberapa bank syariah lainnya yang mendapatkan penilaian “sangat baik” dalam hal tingkat pengungkapan, seperti Bank Aceh Syariah, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, BCA Syariah, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah.
This paper aims to evaluate the level of compliance in disclosing sustainability reports by Islamic banks in Indonesia, particularly concerning efforts towards achieving financial inclusion to support Sustainable Development Goals 1, No Poverty. In 2017, the Financial Services Authority (OJK) established Regulation No. 51/POJK.03/2017 on sustainable finance, mandating financial institutions to develop action plans, implement, and disclose all activities in their sustainability reports. Due to the relatively low level of financial inclusion in Indonesian Islamic banks, which stands at only 9.06% compared to conventional financial services reaching 73.88%, the compliance of financial services with regulations needs to be evaluated. Globally, KPMG reported that only 37% of financial service companies include SDGs in their reports, indicating a low role of the financial industry in supporting SDGs.
To achieve the objectives of this research, content analysis was adopted. The sampling for this study was conducted using purposive sampling technique, resulting in the inclusion of 11 Islamic banks in Indonesia with a reporting period of three years, namely 2020, 2021, and 2022, making a total of 33 sustainability reports. The reports were analyzed based on three reporting standards: the Financial Services Authority Regulation No.51/POJK.03/2017 on sustainability, the Sustainability Accounting Standards Board (SASB) for the commercial banking sector, and the Global Reporting Initiative Financial Services Sector Disclosures (GRI FSSD). The results of the analysis based on the overall averages concluded that Bank Victoria Syariah and Bank Panin Dubai Syariah had a "Poor" level of disclosure with index scores below 50%, indicating low levels of disclosure regarding financial inclusion. On the other hand, Bank Mega Syariah and Bank Bukopin Syariah showed an "Improving" level of disclosure with index values of 57% and 64% respectively. Furthermore, several other Islamic banks received a "Very Good" assessment in terms of disclosure, such as Bank Aceh Syariah, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, BCA Syariah, and Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah.
Kata Kunci : Sustainability Development Goals (SDGs), Inklusi Keuangan, Pengungkapan, Bank Syariah