Laporkan Masalah

Mitigasi Risiko Moral Hazard Pada Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di PT Bank Danamon Indonesia Tbk)

VISIA PRADHANI, Prof. Dr. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H.,M.Hum., LL.M

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait implementasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 di PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan menganalisis upaya PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam melakukan mitigasi risiko moral hazard pada penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan cara meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan pihak PT. Bank Danamon Indonesia. Adapun spesifikasi penilitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peraturan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis kemudian dilakukan pemecahan masalahnya untuk kemudian menghasilkan kesimpulan.

Hasil penelitian yang diperoleh dalam penulisan ini : Pertama implementasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 di PT Bank Danamon Indonesia Tbk sudah sesuai dengan kebijakan POJK yang berlaku dan telah dibuat Memorandum No. 091/ERM/0620 sebagai upaya tindak lanjut penerapan POJK No.11/2020, meskipun dalam penerapan masih terdapat kendala seperti ketika masa restrukturisasi kredit telah berakhir kemampuan debitur belum pulih, bank masih bisa menanggulangi dengan pemberian restrukturisasi kredit dengan jenis yang berbeda atau dilakukan penjualan aset untuk upaya terakhir . Kedua, Upaya PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam melakukan mitigasi risiko moral hazard pada penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19 adalah dengan menerapkan manejemen risiko, penetapan kriteria umum debitur dan pengawasan rutin.

This legal writing aims to examine more deeply the implementation of credit restructuring for debtors affected by Covid-19 at PT Bank Danamon Indonesia Tbk and analyse PT Bank Danamon Indonesia Tbk's efforts to mitigate the risk of moral hazard in implementing credit restructuring policies during the Covid-19 pandemic.

This research uses an empirical juridical approach method, by examining secondary data first and then continuing with research on primary data obtained through interviews with PT Bank Danamon Indonesia. The research specifications in this writing are descriptive analytical, namely this research aims to describe the applicable regulations thoroughly and systematically then solve the problem and then produce conclusions.

The research results obtained in this paper: First, the implementation of credit restructuring for debtors affected by Covid-19 at PT Bank Danamon Indonesia Tbk is in accordance with the applicable POJK policy and Memorandum No. 091/ERM/0620 has been made as a follow-up effort to the implementation of POJK No.11/2020, although in practice there are still obstacles such as when the credit restructuring period has ended the debtor's ability has not recovered, the bank can still overcome by providing credit restructuring of a different type or selling assets for the last resort. Second, PT Bank Danamon Indonesia Tbk's efforts to mitigate the risk of moral hazard in implementing credit restructuring policies during the Covid-19 pandemic are by implementing risk management, establishing general criteria for debtors and routine supervision.

Kata Kunci : Moral Hazard, Pandemi Covid-19, Restrukturisasi Kredit

  1. S2-2023-465633-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465633-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465633-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465633-title.pdf