Mitigasi Risiko Moral Hazard Pada Penerapan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
VISIA PRADHANI, Prof. Dr. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H.,M.Hum., LL.M
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk
mengkaji lebih dalam terkait implementasi restrukturisasi kredit bagi debitur
terdampak Covid-19 di PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan menganalisis upaya PT Bank Danamon
Indonesia Tbk dalam melakukan mitigasi risiko moral hazard pada penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di
masa pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris, dengan
cara meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan
penelitian terhadap data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan pihak
PT. Bank Danamon Indonesia. Adapun spesifikasi penilitian dalam penulisan ini
bersifat deskriptif analitis, yaitu
penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peraturan yang berlaku secara
menyeluruh dan sistematis kemudian dilakukan pemecahan masalahnya untuk
kemudian menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian yang
diperoleh dalam penulisan ini : Pertama implementasi
restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 di PT Bank
Danamon Indonesia Tbk sudah sesuai dengan kebijakan POJK yang berlaku dan telah
dibuat Memorandum No. 091/ERM/0620
sebagai upaya tindak lanjut penerapan POJK No.11/2020,
meskipun dalam penerapan masih terdapat kendala seperti ketika masa restrukturisasi kredit telah berakhir
kemampuan debitur belum pulih, bank masih bisa menanggulangi dengan pemberian restrukturisasi
kredit dengan jenis yang berbeda atau dilakukan penjualan aset untuk upaya
terakhir . Kedua, Upaya PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam
melakukan mitigasi risiko moral hazard
pada penerapan kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi
Covid-19 adalah dengan menerapkan manejemen
risiko, penetapan kriteria umum debitur dan pengawasan rutin.
This legal writing aims to examine
more deeply the implementation of credit restructuring for debtors affected by
Covid-19 at PT Bank Danamon Indonesia Tbk and analyse PT Bank Danamon Indonesia
Tbk's efforts to mitigate the risk of moral hazard in implementing credit
restructuring policies during the Covid-19 pandemic.
This research uses an empirical
juridical approach method, by examining secondary data first and then
continuing with research on primary data obtained through interviews with PT
Bank Danamon Indonesia. The research specifications in this writing are
descriptive analytical, namely this research aims to describe the applicable
regulations thoroughly and systematically then solve the problem and then
produce conclusions.
The research results obtained in
this paper: First, the implementation of credit restructuring for debtors
affected by Covid-19 at PT Bank Danamon Indonesia Tbk is in accordance with the
applicable POJK policy and Memorandum No. 091/ERM/0620 has been made as a
follow-up effort to the implementation of POJK No.11/2020, although in practice
there are still obstacles such as when the credit restructuring period has
ended the debtor's ability has not recovered, the bank can still overcome by
providing credit restructuring of a different type or selling assets for the
last resort. Second, PT Bank Danamon Indonesia Tbk's efforts to mitigate the
risk of moral hazard in implementing credit restructuring policies during the
Covid-19 pandemic are by implementing risk management, establishing general
criteria for debtors and routine supervision.
Kata Kunci : Moral Hazard, Pandemi Covid-19, Restrukturisasi Kredit