Laporkan Masalah

Konflik Alih Fungsi Kawasan Konservasi Cagar Alam Kawah Kamojang

Eqy Sindhu Wibowo, Kristiani Fajar Wianti, S.Hut., M.Si.

2023 | Skripsi | KEHUTANAN

Cagar Alam (CA) Kawah Kamojang merupakan salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Garut yang memiliki potensi energi panas bumi dan menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi pertama di Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1982. Berdasarkan hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) pada tahun 2012, CA Kawah Kamojang mengalami tekanan berupa penggembalaan ternak, perambahan, pencurian kayu dan perburuan; dan juga memiliki pemanfaatan lain berupa panas bumi, air dan wisata alam oleh masyarakat. Aktivitas wisata alam oleh masyarakat yang dilakukan di dalam CA seperti di Danau Ciharus, pendakian Gunung Guntur dan motor trail secara ilegal menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem. Terbitnya SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 mengenai perubahan fungsi kawasan CA Kawah Kamojang dan CA Gn. Papandayan menjadi taman wisata alam menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi latar belakang proses dan struktur konflik yang ada dalam alih fungsi kawasan konservasi CA Kawah Kamojang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka analisis mengenai konflik alih fungsi kawasan konservasi perlu dilakukan.

Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan berdasarkan kronologi konflik. Analisis data menggunakan teknik flow model analysis. Teknik analisis ini terdiri dari tiga aktivitas, yaitu reduksi data, penampilan data, dan penarikan kesimpulan.

Proses konflik terjadi dalam tahap prakonflik, konfrontasi, krisis, dan akibat. Pascakonflik tidak tercapai karena konfrontasi dan ketegangan masih terjadi dalam Tim Teknis EKF. Struktur konflik terdiri dari lima aktor yaitu aktivis gerakan Sadar Kawasan, kelompok masyarakat Patanjala, BBKSDA Jawa Barat, Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, dan Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi. Secara umum kepentingan terbagi dua antara pihak aliansi yang memandang konsep konservasi secara sosial dan berbasis filsafat kebudayaan Sunda, serta pihak pemerintah yang pragmatis dan formal.

Kawah Kamojang Nature Reserve is one of the conservation areas in Garut Regency which has geothermal energy potential and first geothermal power plant in Indonesia that has been operating since 1982. Based on the results of the Functional Suitability Evaluation in 2012, Kawah Kamojang Nature Reserve Crater was under pressure in the form of livestock grazing, encroachment, timber theft and hunting; also has other uses in the form of geothermal, air and natural tourism by the community. Nature tourism activities by the community carried out in Kawah Kamojang Nature Reserve such as at Ciharus Lake, hiking at Guntur Mountain and trail motorbikes illegally have negative impacts on the ecosystem. The issuance of SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 regarding changes in the function of the Kawah Kamojang Nature Reserve and Papandayan Mountain Nature Reserve as a nature tourism park was exposed to waves of resistance from various groups of people. This policy is the background to the processes and structures of conflict that exist in the conversion of the Kawah Kamojang Nature Reserve conservation area. To answer this question, an analysis of the conflict over the function of conservation areas needs to be carried out.

Data collection techniques are carried out by observation, in-depth interviews, and documentation. The selection of informants was carried out based on the chronology of the conflict. Data analysis using engineering flow model analysis. This analysis technique consists of three activities, namely data reduction, performance data, and drawing conclusions.

The conflict process occurs in the pre-conflict, confrontation, crisis, and aftermath stages. Post-conflict was not reached because confrontation and tension still occurred in the Functional Suitability Evaluation Technical Team. The conflict structure consisted of five actors, namely Area Awareness movement activists, Patanjala community groups, West Java BBKSDA, Directorate of Conservation Area Management, and Directorate of Conservation Area Planning. In general, its interests are divided in two between the alliance party which views the concept of conservation socially and is based on Sundanese cultural philosophy, and the government party which is pragmatic and formal.

Kata Kunci : konflik, alih fungsi, CA Kawah Kamojang, evaluasi kesesuaian fungsi

  1. S1-2023-398300-abstract.pdf  
  2. S1-2023-398300-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-398300-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-398300-title.pdf