Laporkan Masalah

Delimitasi Batas Maritim antara Indonesia dan Malaysia dengan Pertimbangan Garis Pangkal Malaysia Tahun 2022 di Laut Sulawesi

Iqbal Pratama Nugraha, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2023 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki sepuluh negara tetangga termasuk Malaysia. Kedua negara mempunyai wilayah tumpang tindih di beberapa zona maritim, termasuk Laut Sulawesi. Ketidakjelasan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi telah menimbulkan perselisihan pemilikan sumber daya alam, seperti Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Sengketa kedua blok bisa diselesaikan dengan delimitasi batas maritim. Selain itu, adanya urgensi untuk segera melakukan delimitasi karena Malaysia mengumumkan garis pangkalnya pada tahun 2022.

Penelitian ini menggunakan data berupa Peta British Admiralty Chart, peta resmi dari Indonesia dan Malaysia, dan koordinat titik pangkal yang menyusun garis pangkal kedua negara untuk menyajikan beberapa opsi delimitasi batas maritim di Laut Sulawesi. Metode yang digunakan dalam delimitasi batas maritim pada penelitian ini yaitu metode Pendekatan Tiga Tahap (Three Stage Approach) yang terdiri dari kontruksi batas sementara, penentuan faktor-faktor relevan dan uji disproporsionalitas. Garis pangkal yang digunakan dalam metode tersebut adalah garis pangkal kepulauan Indonesia dan garis pangkal Malaysia tahun 2022. Selain itu, garis batas landas kontinen diasumsikan sama dengan garis batas ZEE.

Penelitian ini menghasilkan dua opsi batas laut teritorial dan empat opsi batas ZEE. Dua opsi batas laut teritorial menghasilkan luas laut teritorial yang berbeda bagi Indonesia dan Malaysia. Hal yang sama juga terjadi untuk batas ZEE. Empat opsi batas ZEE dihasilkan pada penelitian ini dan setiap opsi memiliki luas ZEE yang berbeda bagi Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan hasil delimitas batas ZEE, Blok Ambalat terletak pada zona maritim Indonesia sedangkan Blok Ambalat Timur terletak di tengah-tengah batas zona maritim antara kedua negara.

Indonesia is an archipelagic country that has ten neighboring countries including Malaysia. The two countries have overlapping areas in several maritime zones, including the Celebes Sea. Unclear maritime boundaries between Indonesia and Malaysia in the Celebes Sea has caused disputes over the ownership of natural resources, such as the Ambalat Block and the East Ambalat Block. The dispute between the two blocks can be resolved by delimiting maritime boundaries. In addition, it is urgent to carry out delimitation immediately because Malaysia announced its baseline in 2022.

This research uses data in the form of British Admiralty Chart maps, official maps of Indonesia and Malaysia, and coordinates of points of reference that make up the baselines of the two countries to present several options for delimiting maritime boundaries in the Celebes Sea. The method used in delimiting maritime boundaries in this research is the Three-Stage Approach method which consists of constructing temporary boundaries, determining relevant factors and testing for disproportionality. The baselines used in this method are the archipelago baselines of Indonesia and the Malaysian baselines in 2022. In addition, the continental shelf boundaries are assumed to be the same as the EEZ boundaries.

This research resulted in two territorial sea boundary options and four EEZ boundary options. The two territorial sea boundary options results in a different territorial sea area for Indonesia and Malaysia. The same thing also happened to the EEZ boundary. The four EEZ boundary options result in a different EEZ area for Indonesia and Malaysia. Based on the results of the delimitation of the EEZ boundary, the Ambalat Block is located in the Indonesian maritime zone while the East Ambalat Block is located in the middle of the maritime zone boundary between the two countries.

Kata Kunci : Delimitasi, Garis Pangkal Malaysia 2022, Blok Ambalat, Laut Sulawesi, Pendekatan Tiga Tahap

  1. S1-2023-431132-abstract.pdf  
  2. S1-2023-431132-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-431132-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-431132-title.pdf