Prospek Pemberian Hak Mengajukan Permohonan Uji Forensik terhadap Bukti yang Dimiliki oleh Terdakwa dalam Pembuktian Perkara Pidana
Arvel Mulia Pratama, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan dan kekuatan hasil uji forensik yang dimohonkan oleh terdakwa, urgensi pemberian hak bagi terdakwa untuk dapat mengajukan permohonan uji forensik terhadap bukti yang dimilikinya, dan perumusan kebijakan ke depannya berkaitan dengan pemberian hak bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan uji forensik terhadap bukti yang dimilikinya, ditinjau dalam perspektif pembuktian perkara pidana.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif, sifat penelitian eksploratoris, dan bentuk penelitian preskriptif. Bahan penelitian utama yang digunakan pada penelitian normatif ini ialah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal, maupun hasil studi kepustakaan lain berisikan teori-teori yang berkaitan dengan hukum pembuktian acara pidana. Kendati merupakan penelitian normatif, namun untuk dapat membantu melengkapi pembahasan yang diperlukan, penulis tetap menggunakan data primer yang diperoleh melalui hasil wawancara narasumber.
Berdasarkan rumusan masalah, hasil penelitian, dan pembahasan, dapat ditarik 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, hasil uji forensik yang dimohonkan oleh terdakwa dapat berkedudukan sebagai alat bukti surat maupun keterangan ahli. Seluruh alat bukti dalam perkara pidana memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas di mana sangat dipengaruhi oleh unsur keyakinan hakim, termasuk kedua jenis alat bukti ini. Kedua, dasar pemikiran pemberian hak bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan uji forensik lahir dari pandangan bahwa secara filosofis pembuktian peradilan pidana sejauh ini masih menunjukkan ketimpangan yang secara sosiologis berimplikasi pada timpangnya kedudukan para pihak, sehingga secara yuridis perlu diadakan perubahan, mengingat landasan hukum yang ada dapat dikatakan belum ideal. Ketiga, kebijakan ke depan harus menempatkan proses peradilan pidana secara lebih adil dengan memberikan hak kepada terdakwa untuk dapat mengajukan permohonan uji forensik dan mengakses hasilnya.
This study aims to determine and analyze the position and strength of the results of the forensic examination requested by the defendant, the urgency of granting the right for the defendant to be able to file for a forensic examination of the evidence possessed, and the formulation of future policies related to granting the right for the defendant to submit a request for examination of forensics on the evidence in their possession reviewed from the perspective of proving a criminal case.
This study uses a type of normative research, exploratory approach, and prescriptive approach. The main research material used in this normative research is secondary data in the form of laws and regulations, books, journal articles, as well as the results of other literature studies containing theories related to criminal procedural laws. Even though it is a normative research, to be able to help complete the necessary discussion, the writer uses primary data obtained through interviews with interviewees.
Based on research questions, research results, and discussions above, there are 3 (three) conclusions that can be drawn. First, the result of forensics examination which is requested by the defendants can be served as documentary evidence as well as expert testimony. All evidence in criminal cases possess independent evidentiary strength value in which are influenced by judge’s conviction, including these both types of evidence. Second, the principle of thought in providing rights towards the defendant to request for forensics examinations comes from the perspectives that phylosophically the evidentiary examinations in criminal court shows partiality which sociologically gives implications on the partiality of the parties, as of juridically needs to be altered, taking into account legal basis existed can be seen as not ideal. Third, the policy in the future must bear in mind the impartiality of criminal court proceedings by providing rights towards the defendant to be able to request for forensics examination and to be able to access the results.
Kata Kunci : Forensik, Hak Terdakwa, Pembuktian, Nilai Keadilan.