Laporkan Masalah

PENETAPAN ASAL USUL ANAK DALAM PERKAWINAN POLIGAMI SIRI YANG TIDAK DIITSBATKAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TAHUN 2019-2022)

Yuliani Tarais, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengkualifikasian status anak yang dilakukan oleh Pengadilan Agama pada perkara penetapan asal usul anak dalam perkawinan poligami siri yang tidak diitsbatkan pada tahun 2019-2022. Tujuan kedua untuk menganalisis implikasi hukum dengan adanya pengkualifikasian status anak tersebut. 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap data sekunder dan melakukan wawancara. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa terdapat tiga kualifikasi status anak yang dibuat oleh hakim pada permohonan penetapan asal usul anak dalam perkawinan poligami siri, yaitu (1) ditetapkan sebaga anak sah, (2) ditetapkan sebagai anak biologis, dan (3) ditetapkan sebagai anak Pemohon I (suami) dengan Pemohon II (isteri). Implikasi hukum dari kualifikasi tersebut ialah (1) bagi anak sah maka secara otomatis sebagai ahli waris ayah dan ibunya serta mempunyai hubungan wali nikah dengan ayahnya. (2) Bagi anak biologis hanya mempunyai hubungan nasab dan waris dengan ibunya sementara dengan ayahnya dapat diberikan wasiat wajibah. (3) Bagi anak pemohon I (suami) dengan Pemohon II (isteri) yang ditetapkan sebagai anak sah maka haknya sama dengan anak sah umumnya, sedangkan pertimbangan hukum yang tidak menetapkan sebagai anak sah maka dapat dikatakan sebagai anak biologis sehingga mempunyai hubungan waris dengan ibunya namun tidak mempunyai hubungan nasab dan waris dengan ayahnya tetapi dapat diberikan wasiat wajibah. (4) Tiga status anak tersebut mendapatkan akta kelahiran jenis anak seorang ibu dengan diberikan catatan pinggir dan terhadap mereka diberikan akta pengakuan.

This research aims to analyze the qualification of child status carried out by the Religious Court in the case of determining the origin of children in a siri polygamous marriage that was not itsbat in 2019-2022. The second objective is to analyze the legal implications of the qualification of the child's status. 

The research method used is normative juridical research, which is carried out using a literature study of secondary data and conducting interviews. The data collected is then analyzed qualitatively.

The results showed that there were three qualifications of the child's status made by the judge in the application for determination of the child's origin in siri polygamous marriage, namely (1) determined as a legal child, (2) determined as a biological child, and (3) determined as the child of Applicant I (husband)  with Applicant II (wife).  The legal implications of these qualifications are (1) for legitimate children, they are automatically heirs of their father and mother and have a marriage guardian relationship with their father. (2) Biological children only have a relationship of nasab and inheritance with their mother while their father can be given a will wajibah. (3) For the children of Applicant I (husband) with Applicant II (wife) who are determined as legitimate children, their rights are the same as legitimate children in general, while the legal considerations that do not determine as legitimate children can be said to be biological children so that they have an inheritance relationship with their mother but do not have a nasab and inheritance relationship with their father but can be given wills wajibah. (4) The three statuses of these children get a birth certificate of the type of child of a mother with a marginal note and against them is given a certificate of recognition.


Kata Kunci : Kualifikasi anak, Penetapan asal usul anak, Itsbat nikah, Poligami siri.

  1. S2-2023-476280-abstract.pdf  
  2. S2-2023-476280-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-476280-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-476280-title.pdf