Laporkan Masalah

IMPLIKASI PENETAPAN AHLI WARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA SAAT PENETAPAN DIMOHONKAN (Studi Penetapan Nomor: 437/Pdt.P/2020/PA.JS, Penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2022/PA.Badg dan Penetapan Nomor: 16/Pdt.P/2023/PA.JB)

Pranedya Alinea Vista, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim pada penetapan Nomor: 437/Pdt.P/2020/PA.JS, penetapan Nomor: 928/Pdt.P/2022/PA.Badg, dan penetapan Nomor: 16/Pdt.P/2023/PA.JB, serta untuk  menganalisis  implikasi penetapan ahli waris yang telah meninggal dunia pada saat penetapan dimohonkan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan berasal dari data sekunder yang salah satunya adalah penetapan pengadilan. Penggalian data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kepada beberapa narasumber. Setelah semua data tersebut terkumpul diolah dan dianalisis dengan cara kualitatif. Selanjutnya dilakukan penarikan kesimpulan secara deskriptif dari rumusan masalah yang ada.

Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkan sebagai berikut: Pertama, pada penetapan PA Jakarta Selatan dan PA Bandung dalam menetapkan ahli waris yang telah meninggal dunia, Hakim merujuk pada kapan ahli waris meninggal. Berbeda dengan penetapan PA Jakarta Barat, Hakim tidak menetapkan ahli waris yang telah meninggal dunia sebagai ahli waris karena Hakim memberikan pertimbangan bahwa ahli waris telah meninggal dunia terhijab dengan adanya anak kandung Pewaris. Berdasarkan analisis Penulis, penetapan PA Jakarta Selatan dan PA Bandung lebih tepat dikarenakan adanya konsep munasakhah, yaitu memindahkan bagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya, dikarenakan Ia telah meninggal dunia sebelum pembagian harta waris dilaksanakan. Kedua, implikasi dalam penetapan ahli waris yang telah meninggal dunia adalah diperlukan penetapan ahli waris lagi bagi ahli waris yang telah meninggal dunia.

The purpose of this study is to analyze the basis of the Judge's consideration in stipulation Number: 437/Pdt.P/2020/PA.JS, stipulation Number: 928/Pdt.P/2022/PA.Badg, and stipulation Number: 16/Pdt.P/2023/PA.JB, as well as to analyze the implications of determining heirs who have died at the time the stipulation is filed.

 This research is a normative legal research. The data used comes from secondary data, one of which is court decisions. Data extraction is done by means of literature study and interviews with several sources. After all the data is collected, it is processed and analyzed in a qualitative way. Furthermore, descriptive conclusions are drawn from the formulation of existing problems.

Based on the research results, the author concludes as follows: First, in the stipulation of South Jakarta Religious Court and Bandung Religious Court in determining the heirs who have died, the Judge refers to when the heir died. In contrast to the stipulation of West Jakarta Religious Court, the Judge did not determine the heirs who had died as heirs because the Judge gave consideration that the heirs had died and were veiled by the existence of the heir's biological children. Based on the author's analysis, the stipulation of South Jakarta Religious Court and Bandung Religious Court is more appropriate due to the concept of munasakhah, namely transferring the heir's share to the person who inherited it, because he died before the distribution of inheritance was carried out. Second, the implication in the determination of the deceased heir is that it is necessary to determine the heir again for the deceased heir.

Kata Kunci : Ahli Waris, Munasakhah, Penetapan/Heir, Munasakhah, Determination

  1. S2-2023-484285-abstract.pdf  
  2. S2-2023-484285-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-484285-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-484285-title.pdf