Laporkan Masalah

Analisis Pelaksanaan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Jasmine Maulidinna Suhartanto, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

        Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perpanjangan masa jabatan Notaris di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2019-2022 serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Notaris dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam menerima atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris.

        Penelitian ini mengambil data dan dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan empiris. Penelitian dilakukan melalui prosedur untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder kemudian dilanjutkan penelitian terhadap data primer di lapangan serta dianalisis untuk mendapatkan penyelesaian masalah sehingga penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan.

        Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perpanjangan masa jabatan Notaris di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan permohonan terdapat hal-hal yang dihadapi yakni terkait proses pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkum INI Nomor 5 Tahun 2017 yang dirasa cukup memberatkan dan rumit bagi Notaris serta biaya yang harus dikeluarkan tergolong besar sehingga menjadi hambatan terbesar pemohon. Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Notaris memiliki dasar pertimbangan dalam menerima atau menolak suatu permohonan perpanjangan masa jabatan yakni terkait syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, waktu permohonan, dan hasil wawancara, selebihnya terkait persyaratan khusus yaitu sisi historis rekam jejak Notaris selama melaksanakan jabatannya menjadi bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan.

        This study aims to analyse the implementation of the notary's tenure extension in the Special Region of Yogyakarta for 2019-2022 and to find out the obstacles notaries face in fulfilling the requirements set by the Ministry of Law and Human Rights. This study also aims to analyse the matters that form the basis of considerations used by the Ministry of Law and Human Rights in accepting or rejecting requests to extend the notary's term of office.

        This research collected data and was carried out in the Special Region of Yogyakarta and the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. The research method used in this research is normative and empirical. The research was carried out through procedures to solve research problems by examining secondary data and then continuing research on primary data in the field and analysing it to get a solution to the problem so that this research resulted in a conclusion.

        Based on the results of the research on the implementation of the extension of the notary's term of office in the Special Region of Yogyakarta in making the application, some things are faced, namely related to the implementation process of fulfilling the requirements based on Permenkumham Number 19 of 2019 and Perkum INI Number 5 of 2017 which are considered quite burdensome and complicated for a notary and the costs that must be incurred are relatively large so that it becomes the biggest obstacle for the applicant. The Ministry of Law and Human Rights is the agency authorized to issue a Decree (SK) for term extension notaries have a basis for consideration in accepting or rejecting an application for term extension, namely related to the requirements stipulated by law, time of application, and results of interviews, the rest is related to requirements specifically, namely, the historical track record of the notary while carrying out his position becomes a material consideration for the application's acceptance or rejection.

Kata Kunci : Notaris, Jabatan, Perpanjangan/Notary, Term of office, Extension

  1. S2-2023-448267-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448267-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448267-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448267-title.pdf