Laporkan Masalah

Ilegalitas Pemberhentian Aswanto Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Thonthowi Jauhari, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, PhD

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi menimbulkan diskursus yang panjang di tengah-tengah masyarakat. Aswanto adalah hakim konstitusi yang diberhentikan dalam masa jabatan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas permintaan DPR sebagai Lembaga Pengusul. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas Keputusan Presiden tentang pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Tujuan lain adalah untuk mengidentifikasi upaya hukum yang dapat dilakukan apabila Keputusan tersebut menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). 

Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis-normatif dengan menganalisa Keputusan Pemberhentian Hakim Aswanto yang sedang dalam masa jabatan serta upaya hukum yang dapat dilakukan ditinjau berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk dapat menemukan justifikasi normatif dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini akan bersifat eksplorastif dengan mengumpulkan bahan Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Keseluruhan bahan penelitian tersebut akan dianalisa dengan pendeketan kualitatif. 

Hasil dari penelitian menemukan bahwa Hakim Aswanto diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (4) huruf b UU MK di mana pemberhentian melalui Keppres atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemberhentian sebagaimana dimaksud, diatur secara limitatif berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Upaya Hukum yang dapat dilakukan atas timbulnya sengketa TUN adalah melalui gugatan di ranah Peradilan TUN dengan syarat pemohon adalah hakim konstitusi yang memliki kepentingan langsung.

Aswanto's dismissal as a Constitutional Judge led to a lengthy discussion among the people. As a Constitutional Judge, Aswanto was dismissed during his term of office through a Presidential Decree (Keppres) at the request of the House of Representatives (DPR) as the proposing institution. This study aims to analyse the legality of the Presidential Decree regarding the dismissal of Aswanto as a Constitutional Judge, who allegedly contradicts Law Number 7 of 2020 concerning the Third Amendment to Law Number 4 of 2003 concerning the Constitutional Court. The study is also to identify the legal remedies that can be taken if the decision raises a state administrative dispute. 

The research is juridical-normative by analysing the decision to dismiss Judge Aswanto as well as the legal remedies that can be taken based on the applicable laws. To find normative justification in formulating the research problems, this research is exploratory by collecting library materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The entire research materials are analysed with a qualitative approach. 

The study found that Judge Aswanto was dismissed based on Presidential Decree Number 114/P of 2022 concerning Dismissal and Appointment of Constitutional Court Judges proposed by the House of Representatives is contrary to Article 23 paragraph (4) letter b of the Constitutional Court Law where dismissal should be through a Presidential Decree at the request of the Chairman Constitutional Court. Termination as referred to, is regulated in a limitative manner based on Article 23 paragraph (1) and paragraph (2). On the other hand, the legal remedy that can be taken for the emergence of a State Administrative dispute is through a lawsuit in the realm of the State Administrative Court with the condition that the applicant is a constitutional judge who has a direct interest.

Kata Kunci : Pemberhentian, Hakim, Mahkamah Konstitusi Judge, dismissal, Constitutional Court

  1. S2-2023-448190-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448190-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448190-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448190-title.pdf