Evaluasi Kerusakan Lahan Sebagai Arahan untuk Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Gedangsari, Ponjong dan Playen, Gunungkidul
SERIA SIPAYUNG, Prof. Dr. Ir. Azwar Ma'as, M.Sc; Ir. Anjal Anie Asmara, M.Si
2012 | Skripsi | S1 ILMU TANAHKerusakan lahan adalah penurunan mutu lahan bagi pengelolaan lingkungan, yang dapat terjadi sebagai hasil kerja alam maupun hasil kerja manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kerusakan lahan yang terjadi dan menetapkan usulan pemanfaatan lahan yang sesuai. Lokasi penelitian adalah Kecamatan Gedangsari, Ponjong dan Playen, Kabupaten Gunungkidul. Satuan Peta Lahan sebagai titik pengamatan diperoleh dari hasil tumpang tindih peta jenis tanah, peta penggunaan lahan, peta lereng dan peta potensi kerusakan lahan, dengan menggunakan program Arcview 3.1 menghasilkan peta tentatif. Evaluasi kerusakan lahan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan kemudian dikelompokkan ke dalam kelas pengharkatan menggunakan program Visual Bassic 6.0 dengan seri kerusakan lahan milik PSSL, sehingga menghasilkan skor yang menyatakan nilai kerusakan lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 5 kelas kerusakan lahan untuk Kecamatan Gedangsari, yaitu sangat rusak, rusak, agak rusak, baik, dan sangat baik. Untuk Kecamatan Ponjong hanya terdapat 2 kelas kerusakan lahan, yaitu baik dan sangat baik. Sedangkan untuk Kecamatan Playen terdapat 3 kelas kerusakan lahan yaitu agak rusak, baik, dan sangat baik. Faktor pembatas pada kelas kerusakan sangat rusak, rusak dan agak rusak adalah lereng yang berat, penggunaan lahan dengan penutupan permukaan yang rendah, serta tidak adanya tindakan konservasi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya erosi. Usaha perbaikan kerusakan lahan yang dapat dilakukan yaitu secara vegetatif, secara mekanik dan secara kimiawi. Penetapan arahan pemanfaatan lahan untuk kawasan lindung di Kecamatan Gedangsari seluas 1519.46 Ha (24%); di Kecamatan Ponjong seluas 155.12 Ha (1%); sedangkan di Kecamatan Playen seluas 52.74 Ha (1%). Penetapan arahan pemanfaatan lahan untuk kawasan penyangga di Kecamatan Gedangsari seluas 3314.86 Ha (51%); di Kecamatan Ponjong seluas 5442.53 Ha (50%); sedangkan di Kecamatan Playen seluas 1759.52 Ha (16.75%). Penetapan arahan pemanfaatan lahan untuk kawasan budidaya tanaman tahunan/semusim di Kecamatan Gedangsari seluas 1243.34 Ha (19%); di Kecamatan Ponjong seluas 4440.96 Ha (41%); sedangkan di Kecamatan Playen seluas 6330.1 Ha (60.25%).
Land degradation is the decreasing of land quality for the environmental management, which occurs as a result of both nature and human activity. This research aimed to determine the actual land degradation and to establish an appropriate proposed land use. Research sites are Gedangsari, Ponjong and Playen Districts, of Gunungkidul Regency. Land Mapping Unit as an unit of observations was obtained from the overlaying soil types map, land use map, slope map and the potential of land degradation map, using the ArcView 3.1 programs that produced tentative map. The field verification resulted were used to evaluate and classify land degradation using PSSL UGM Land Damage Model in Visual Bassic 6.0 which resulting the score value of land degradation. The results indicate that there are 5 classes of land degradation in Gedangsari District, which are highly damaged, damaged, slightly damaged, good, and highly good. For Ponjong District there are only two classes, that are good and highly good. Whereas for Playen District there are 3 classes that are slightly damaged, good, and highly good. The limiting factors in the highly damaged, damaged and slightl damaged classes were a heavy slope, a low closure of the land surface, and the lack of conservation measures to minimize the possibility of erosions. Land degradation remedial can be done by vegetatively, mechanically and chemically. Determination of land use proposed for protected areas in Gedangsari District covering1519.46 Ha (24%); in Ponjong District covering 155.12 Ha (1%), while in Playen District covering 52.74 Ha (1%). Determination of proposed land use for a buffer zone in Gedangsari District covering 3314.86 Ha (51%); in Ponjong District covering 5442.53 Ha (50%), while in Playen District covering 1759.52 Ha (16.75%). Determination of the land use proposed for the cultivation of annual/seasonal crops in Gedangsari District covering 1243.34 Ha (19%); in Ponjong District covering 4440.96 Ha (41%), while in Playen District covering 6330.1Ha (60.25%).
Kata Kunci : kerusakan lahan, arahan pemanfaatan lahan, usaha perbaikan lahan