Peran Penyidik Dalam Pemberian Perlindungan Hak Asasi Tersangka Selama Proses Penyidikan
SABAR SUTRISNO, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis bentuk perlindungan
hak asasi tersangka selama proses pemeriksaan penyidikan oleh Polri dan mengetahui dan mengkaji mengenai teknik
penyidikan yang lebih menjamin hak asasi tersangka selama proses pemeriksaan
penyidikan.
Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif empiris. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
model interaktif (interactive model of
analysis) yang terdiri dari tiga komponen analisis berupa reduksi data,
sajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa bentuk perlindungan hak asasi tersangka selama proses penyidikan oleh penyidik Polri dengan
menerapkan ketentuan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP. Faktanya ketentuan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan karena
hak – hak asasi tersangka masih ada yang dilanggar oleh penyidik. seperti: hak
untuk segera dihubungi oleh penasihat hukum ataupun hak untuk menerima
kunjungan keluarga, hak untuk memperoleh turunan berita acara pemeriksaan dan
masih dijumpainya
adanya kekerasan oleh penyidik terhadap tersangka terutama yang
berada dalam tahanan. Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut bertentangan
dengan ketentuan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanahkan kepada penyidik
agar dalam pelaksanaan tugas harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma
agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tingi hak asasi manusia. Kedua, penyidik Polri dalam menerapkan aturan selama proses penyidikan
sehingga memberikan perlindungan hak asasi tersangka adalah dengan mengacu pada
Peraturan
Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana menurut Perkap ini sebagai dasar
penetapan tersangka adalah minimal 2 (dua) alat bukti dan dilakukan gelar
perkara. Selain itu penyidikan dibantu dengan scientific crime investigation yaitu penyelidikan atau penyidikan terhadap
perkara-perkara kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai
disiplin ilmu yaitu laboratorium forensik, identifikasi,
kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik. Penyidikan yang dilakukan lebih bisa memberikan perlindungan hak
asasi tersangka berdasarkan Perkap
tersebut.
Kata Kunci : Peran Penyidik, Perlindungan HAM, Tersangka.