Implementasi Fungsi Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Terhadap Penanganan Perkara Pidana Militer
Vanda Satriadi Pradipta, Dr. Sigid Riyanto, S.H.,M.Si,
2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi fungsi koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat terhadap penanganan perkara pidana militer, mengetahui dan menganalisis problematika yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat terhadap penanganan perkara pidana militer, mengetahui dan menganalisis perumusan kebijakan hukum kedepan untuk mengatasi problematika pelaksanaan fungsi koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat terhadap penanganan perkara pidana militer.
Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, menggunakan data primer dan data sekunder bersamaan. Penelitian normatif guna memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan, kemudian penelitian empiris guna mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan preskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: Pertama, implementasi fungsi koordinasi teknis penunututan oleh oditurat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap penanganan perkara pidana militer pada prakteknya belum berjalan optimal karena fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat hanya dilakukan terhadap penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Kedua, belum adanya Pedoman pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas bagi jaksa dan prajurit TNI serta ketidakpahaman akan tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer baik terhadap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan maupun TNI. Ketiga, optimalisasi penguatan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI dalam kegiatan penegakan hukum, dengan menyusun instrumen hukum dalam bentuk surat keputusan bersama atau pedoan koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas yang disusun secara selaras dan harmonis antar dua lembaga sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi Jaksa dan Prajurit TNI dalam melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas tanpa saling menegasikan kewenangan satu dengan yang lain.
*Mahasiswa Program S-2 Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta kampus Jakarta (vandasatriadipradipta@mail.ugm.ac.id)
**Dosen Program S-2 Magister Hukum Litigasi FH UGM Yogyakarta (sigid.riyanto@mail.ugm.ac.id)
This study aims to uncover and analyze the implementation of the technical coordination functions of prosecution by judge-advocates in military criminal cases, to understand and analyze the formulation of future legal policies to overcome the problem of implementation of the technical coordinating function of prosecution by the judge-advocates in military criminal cases.
This is an empirical normative research, using primary and secondary data simultaneously. Normative research is done to obtain secondary data through library research while empirical research is done to obtain primary data through interviews with respondents and informants, and then the data is analyzed qualitatively with analytical-descriptive and prescriptive methods.
The result of the research and discussion can be concluded as follows: First, the implementation of the technical coordination function of prosecution by the judge-advocates at the Deputy Attorney General for Military Crime has not run optimally in practice as the technical coordination of prosecution and no guidlines in handling criminal cases committed jointly by civilians and military personnel. Second, there are no guidlines for prosecutors and military personnel in the implementation of technical coordination of prosecution and no guidlines in handling criminal cases commited jointly by civilians and military personnel, and ignorance of the duties and functions of the Deputy Attorney General's office and The Military. Third, optimizing institutional relations between the attorney general's office and the military in law enforcement activities can be done through compiling legal instruments in the form of joint decrees or guidlines for technical coordination of prosecutions and the handling of criminal cases commited jointly by civilians and military personnel. This joint decree or guidlines can be drafted in harmony between the two institutions and used as a reference for prosecutors and judge-advocates in conducting technical coordinations of prosecutions and in handling criminal cases commited jointly by civilians and military personnel without negating one another's authority.
*Graduate Student – Master of Litigation Law at the UGM Faculty of Law, Jakarta Campus (vandasatriadipradipta@mail.ugm.ac.id)
**Lecturer of Litigation Law at the UGM Faculty of Law Yogyakarta (sigid.riyanto@mail.ugm.ac.id)
Kata Kunci : Kata Kunci: Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, koordinasi teknis penuntutan, perkara pidana militer,