Laporkan Masalah

Pengendalian pemanfaatan lahan rawa :: Studi kasus ruas jalan Patal-Pusri Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang

USMAN, Amir, Ir. Bambang Hari Wibisona, MUP.,MSc.,PhD

2004 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan Daerah

Tujuan Penulisan untuk mengetahui tingkat efektifitas proses pengendalian lahan rawa di kawasan ruas jalan Patal-Pusri di Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat efektifitas proses pengendalian penimbunan rawa pada suatu kawasan, terutama pada jalur sepanjang ruas jalan Patal-Pusri Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Metode penelitian dipergunakan metode diskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Tolok ukur efektivitas pengendalian rawa adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002. Dari hasil analisis efektifitas kebijakan ini dilihat pada periode dari tahun 1992 – 2002, dimana terjadi perubahan pemanfaatan lahan, berdasarkan data rekapitulasi (IMB) dan mengacu kepada RTRW Kota Palembang. Dari hasil pendataan yang ada yaitu dimulai dari data Tahun 1992 – 2002 tercatat 179 kasus dengan 5 jenis pengelompokkan peruntukan, Setelah pemberlakuan Perda No.13 Tahun 2002, kasus pelanggaran terhadap perda ini tetap berlangsung. Total pelanggaran berdasarkan data yang ada yaitu 15 kasus dalam 2 jenis pengelompokkan dengan total luas 89.421,00 m2 dan didominasi peruntukan pertokoan. Walaupun hanya tercacat sebanyak 15 kasus namun secara akumulatif dari luas tanah rawa yang direklamasi mengalami kenaikan yang sangat drastis. Berdasarkan data dari Tahun 1992 – 2002 (10 Tahun) tercatat reklamasi tanah rawa seluas 271.545,61 m2 atau 27.154,56 ha, rata-rata pertahunnya 2,715 ha. Namun bila dilihat dari data di atas tercacat bahwa hanya dalam setahun setelah pemberlakuan perda No. 13 Tahun 2002 tercatat kenaikan pelanggaran sebesar 89.421 m2 atau 8,94 ha dalam satu tahun (329 %), atau dengan kata lain terjadi peningkatan pelanggaran sebesar hampir 3 kali lipat pertahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa efektifitas pemberlakuan perda No.13 Tahun 2002 sangat rendah karena pelanggaran tidak berkurang sedikitpun tapi malah berkembang semakin pesat. Masalah sosialisasi dan penegakan hukum yang kurang tegas merupakan penyebab dari pelanggaran ini.Peraturan Daerah Nomor.13 Tahun 2002 belum efektif.Adapun faktor yang mempengaruhi tidak efektifnya pengendalian tersebut secara internal adalah oleh budaya birokrasi yang mengeluarkan ijin tanpa memperhatikan aturan yang ada, kurang koordinasi antar instansi terkait dan sumberdaya didalamnya. Secara external tidak efektifnya pengendalian dipengaruhi oleh kegiatan ikutan di sepanjang ruas jalan tersebut serta lemahnya pengawasan di antaranya yang paling dominan tidak ketatnya pemberian ijin membangun.

This research is aimed at understanding the effectiveness of swamp management on the area surrounding Patal-Pusri route in Kecamatan Ilir Timur II, Palembang Municipality, and to identify factors influencing the level of effectiveness of such swamp management. Descriptive-qualitative method was used in this research. Data are collected through observation, interview and study of document. Two main references i.e (a) RTRW, and (b) Peraturan Daerah Nomor 13 – 2002 Swamp Management and Retribution were used in asses the effectiveness of swamp management. The result of the analysis of policies put into effect between 1992 and 2002 show that there have been changes in land use, based on IMB (building permit) and referring to RTRW of Palembang Municipality. During this period, it is noticed 179 cases of five categories of land use. Although Perda No.13 – 2002 has been put in effect, deviation continue to occur. There were a total of 15 cases of deviation of 2 categories of land use covering 89,421.00 m2 and predominantly shops. Although there were only 15 cases, the cumulative area of reclamation has undergone a remarkable increase. During ten years (1992-2002) the reclamation has covered 271,545.61 m2 or 27,154.56 Ha., or 2,715 Ha. annually in average. Only in one year after the Perda No.13 – 2002 was quite low. Lack of socialization and law enforcement have been the major cause of the ineffectiveness of the regulation. The internal influencing factors are: (a) the culture of local bureaucracy which tends to give permit without considering the already existed regulation; (b) the lack of co-ordination between relevant institutions; and (c) limited resources. The external influencing are: (a) the growth of activities resulted from the reclamation along this particular route; and (b) inadequate supervision of development, which is mainly indicated by the lenient process of granting permits.

Kata Kunci : Lahan Rawa, Pengendalian Pemanfaatan, swamp management, swamp


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.