PELINDUNGAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN TERBUKA
Aji Irawan, Dr. Veri Antoni, S.H., M. Hum.
2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum hak pemegang saham minoritas dalam konteks Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMT-HMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan perseroan terbuka. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas meliputi: 1) Apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memberi pelindungan yang cukup memadai bagi pemegang saham minoritas pada pelaksanaan PMT-HMETD, sejauh mana upaya pelindungannya dibanding negara lain? dan 2) Upaya hukum apa yang ditempuh pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingan hukumnya pada pelaksanaan PMT-HMETD?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif khususnya pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan metode empiris berdasarkan analisa studi komparatif dengan 4 (empat) negara lain. Data yang digunakan berupa data Primer dengan melakukan wawancara dengan narasumber serta responden yang terkait dengan objek penelitian dan data Sekunder yang berasal dari Peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literatur hukum. Analisis hasil penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian menyinggung norma hukum yang terkandung dalam undang-undang dan peraturan serta norma yang ada dan berkembang di masyarakat.
Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: 1) PMT-HMETD dengan tujuan Perbaikan Posisi Keuangan termasuk suatu aksi korporasi yang diperbolehkan dilaksanakan Perusahaan Terbuka, serta sudah mendapat pengaturan hukum yang cukup lengkap dan jelas, dan 2) Perusahaan Terbuka selalu berbentuk (PT) dan harus berpedoman pada UUPT secara umum dan berpedoman kepada Undang-Undang Pasar Modal secara khusus serta regulasi yang diterbitkan oleh OJK. Pemegang saham minoritas mempunyai hak khusus (derivative rights) untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingannya antara lain dengan beberapa hal berikut yang dapat menjadi dasar hukum bagi seluruh pemegang saham minoritas apabila merasa dirugikan atas aksi korporasi PMT-HMETD antara lain a) pengajuan permintaan klarifikasi; b) pelaporan kepada regulator (OJK); c) gugatan perdata; d) gugatan class action; e) mempergunakan hak menjual saham dengan harga wajar. Kemudian dapat mengajukan upaya hukum administratif melalui pelaporan kepada regulator (OJK).
This research aims to analyze legal protection on the rights of minority shareholders in the context of Capital Increase without Pre-emptive Rights (PMT-HMETD) in order to improve the financial position of public companies. The problem formulations that will be discussed include: 1) Whether the laws and regulations in Indonesia have provided adequate protection for minority shareholders in the implementation of Capital Increase without Pre-emptive Rights. how far are the protection efforts compared to other countries? and 2) What legal measures are taken by minority shareholders to protect their legal interests in the implementation of Capital Increase without Pre-emptive Rights?
This research is a normative juridical research, especially the statutory approach combined with empirical methods based on comparative studies analysis with 4 (four) other countries. The data used is in the form of Primary data by conducting interviews with sources and respondents related to the object of research and Secondary data derived from laws and regulations, books, and legal literature. The analysis of the research results used in this study uses a qualitative approach based on the data obtained which then alludes to the legal norms contained in laws and regulations as well as norms that exist and develop in society.
Based on the research, the author concludes that: 1) PMT-HMETD with the purpose of Improving Financial Position is a corporate action that is allowed to be implemented by Public Companies, and has received a fairly complete and clear legal regulation, and 2) Public Companies are always in the form of (PT) and must be guided by the Company Law in general and guided by the Capital Market Law in particular and regulations issued by OJK. Minority shareholders have special rights (derivative rights) to take legal remedies in safeguarding their interests, among others, with the following matters which can be the legal basis for all minority shareholders if they feel aggrieved by the PMT-HMETD corporate action, including a) submission of a request for clarification; b) reporting to the regulator (OJK); c) civil lawsuit; d) class action lawsuit; e) exercising the right to sell shares at a fair price. Then they can file administrative legal remedies through reporting to the regulator (OJK).
Kata Kunci : Pelindungan Hak, PMT-HMETD, Perseroan Terbuka