Pengaturan Sanksi Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia pada Masa Mendatang
Junita Ningsih, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph. D.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini memiliki dua tujuan. Tujuan yang pertama untuk mengetahui dan mengkaji problematika pengaturan sanksi pidana penjara, denda, dan uang pengganti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK). Tujuan yang kedua adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk ideal pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang yang lebih menekankan pada uang pengganti.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber. Sementara data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum yang terkait dengan tema penelitian Penulis. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik dua kesimpulan. Kesimpulan pertama adalah problematika pengaturan sanksi pidana penjara, denda, dan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Indonesia tercermin dalam beberapa pasal di Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK). Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut : Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3; Pasal 12a, b, c, d; Pasal 11 dan 13; Pasal 18 ayat (1) huruf b; Pasal 20; dan Pasal 21. Pasal-pasal tersebut memiliki problema terkait batas minimum sanksi pidana; perbedaan model strafsoort; penggabungan frasa yang bertentangan dengan sanksi pidana yang sama; duplikasi pasal dengan sanksi pidana yang berbeda; ambiguitas frasa yang memengaruhi sanksi pidana; tidak adanya pengaturan lanjutan mengenai sanksi pidana tertentu bagi subjek hukum korporasi, dan sanksi pidana yang terlalu tinggi padahal merupakan tindak pidana tambahan. Kesimpulan yang kedua adalah diperlukan beberapa perbaikan dalam pengaturan tipikor pada masa mendatang yang lebih menekankan pada uang pengganti. Perbaikan yang diperlukan seperti : menghapus Pasal 4 UU PTPK; mengubah frasa pada Pasal 18 ayat (1), mengubah pidana subsider pada Pasal 18 ayat (3); menambah aturan terkait sanksi pidana koporasi pada Pasal 20; menambahkan rekomendasi UNCAC, dan pengesahan RUU Perampasan Asset.
This research has two objectives. The first objective is to find out and examine the problems of regulating criminal sanctions of imprisonment, fines, and restitution in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 (PTPK Law). The second objective is to find out and analyse the ideal form of regulation of corruption crimes in Indonesia in the future which places more emphasis on restitution.
This research is a descriptive normative legal research. This research uses two types of data, namely primary data and secondary data. Primary data is obtained by conducting interviews with sources. Meanwhile, secondary data was obtained by conducting a literature study of legal materials related to the author's research theme. The data in this research was analysed using qualitative analysis method. Conclusions were drawn using the deductive method.
Based on the results of research and discussion, two conclusions can be drawn. The first conclusion is that the problematic regulation of criminal sanctions of imprisonment, fines, and restitution in corruption offences in Indonesia is reflected in several articles in Law 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 (PTPK Law). These articles are as follows: Article 2 paragraph (1) and article 3; Article 12a, b, c, d; Articles 11 and 13; Article 18 paragraph (1) letter b; Article 20; and Article 21. These articles have problems related to the minimum limit of criminal sanctions; differences in strafsoort models; merging of conflicting phrases with the same criminal sanctions; duplication of articles with different criminal sanctions; ambiguity of phrases that affect criminal sanctions; the absence of further arrangements regarding certain criminal sanctions for corporate legal subjects, and criminal sanctions that are too high even though they are additional criminal offences. The second conclusion is that some improvements are needed in the regulation of tipikor in the future which emphasises more on restitution. The necessary improvements include: deleting Article 4 of the PTPK Law; changing the phrase in Article 18 paragraph (1), changing the subsidiary punishment in Article 18 paragraph (3); adding rules related to corporate criminal sanctions in Article 20; adding UNCAC recommendations, and passing the Asset Forfeiture Bill.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Penjara, Denda, Uang Pengganti, Korupsi