INTEGRASI KELEMBAGAAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAN DEWAN PERS UNTUK MEWUJUDKAN LEMBAGA INDEPENDEN YANG EFEKTIF
MUH. RIDHAL RINALDY, Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D.
2023 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis, menelaah, mengetahui dan memahami lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Hal ini merupakan sebuah upaya untuk melakukan integrasi kelembagaan antara KPI dan Dewan Pers dengan mengacu pada fungsi, kewenangan dan efektivitas lembaga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, terdapat tumpang tindih dan irisan kewenangan antara KPI dan Dewan Pers serta KPI Pusat dengan KPI Daerah. Kedua, KPI tidak lagi memiliki kewenangannya secara utuh sebagaimana awal pembentukannya, di antaranya pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Dewan Pers, tidak semua organisasi pers tervalidasi di Dewan Pers meskipun organisasi tersebut telah berbadan hukum. Perkembangan media informasi saat ini juga berimplikasi pada banyaknya media pers mulai dari yang profesional sampai yang abal-abal, dan ketiga, integrasi KPI dan Dewan Pers perlu dilakukan sebagai upaya untuk penguatan Lembaga Negara Independen khususnya di bidang komunikasi dan informasi untuk melaksanakan cita-cita Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
This study aims to analyze, study, know and understand the institutions of the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) and the Press Council. This is an attempt to carry out institutional integration between KPI and the Press Council with reference to the function, authority and effectiveness of the institution. The method used is normative-empirical legal research using the statute approach, case approach and conceptual approach. The results of this study indicate that, first, there is overlap and intersection of authority between KPI and the Press Council as well as Central KPI and Regional KPI. Second, KPI no longer has full authority as it did at the beginning of its formation, including after the Constitutional Court ruling and the formation of the Job Creation Law. For the Press Council, not all press organizations are validated at the Press Council even though the organization is a legal entity. The current development of information media also has implications for the number of press media ranging from professional to fake, and third, the integration of KPI and the Press Council needs to be carried out as an effort to strengthen Independent State Institutions, especially in the field of communication and information to implement the ideals of the Broadcasting Law and Press Law.
Kata Kunci : Integrasi Kelembagaan, Pers, Penyiaran, Lembaga Negara Independen