Laporkan Masalah

Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perkosaan

PETER GUNTARA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M(HR)., Ph.D.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui, mengkaji dan menganalisis ratio decidendi putusan hakim dalam pemberian restitusi korban tindak pidana perkosaan serta penelitian ini dilakukan untuk engetahui, mengkaji dan menganalisis politik hukum pidana ke depan terkait pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana perkosaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mendasarkan pada data sekunder sebagai data penelitian utamanya. Data sekunder pada penelitian ini dibagi menjadi tiga bagian, yakni cara dan alat memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumenter putusan pengadilan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan hasilnya diuraikan secara deskriptif. Metode penyajian data yang digunakan ialah dengan metode induktif, yakni data yang diperoleh dalam tahap pengumpulan data selanjutnya diabstraksi dan dihubungkan dengan teori yang relevan dengan rumusan masalah yang diteliti.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni yang pertama dapat diketahui bahwa ratio decidendi hakim dalam memberikan restitusi bagi korban tindak pidana perkosaan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni pengabulan restitusi secara seluruhnya, pengabulan restitusi sebagian dan ditolaknya permohonan restitusi. Ratio decidendi hakim yang digunakan dalam memberikan restitusi bagi korban tindak pidana perkosaan pun berbeda-beda terutama dalam penerapan dasar hukum dan fakta-fakta lain yang terungkap saat pemeriksaan pengadilan. Kesimpulan yang kedua yakni bahwa politik hukum pidana tentang pemberian restitusi seperti yang diatur dalam UU TPKS tentu dilakukan dalam beberapa tahap, yakni tahap formulasi undang-undang, tahap aplikasi undang-undang, dan tahap eksekusi yakni dampak yang dirasakan oleh pelaku dan korban tindak pidana. Hal yang perlu diupayakan adalah pembentukan pedoman hakim dalam penjatuhan restitusi kepada pelaku kejahatan yang berkeadilan dan memenuhi hak-hak korban.

This research aims to find out, examine and analyze the ratio decidendi of judges' decisions in granting restitution for victims of rape crimes and this research is conducted to find out, study and analyze the politics of criminal law in the future related to the regulation of granting restitution for victims of rape crimes.

This research is normative legal research based on secondary data as the main research data. Secondary data in this study is divided into three parts, namely methods and tools for obtaining primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The primary legal materials used in this study were obtained using data collection techniques in the form of documentary studies of court decisions. Data analysis in this study was carried out using qualitative methods and the results were described descriptively. The method of presenting the data used is the inductive method, namely the data obtained in the data collection stage is then abstracted and linked to the theory relevant to the formulation of the problem under study.

The conclusion of this study is that first it can be seen that the ratio decidendi of judges in granting restitution for victims of rape can be divided into 3 (three) types, namely granting restitution in its entirety, granting partial restitution and rejecting the request for restitution. The ratio decidendi used by judges to provide restitution for victims of rape also varies, especially in the application of the legal basis and other facts revealed during court hearings. The second conclusion is that the politics of criminal law regarding the granting of restitution as stipulated in the TPKS Law is certainly carried out in several stages, namely the law formulation stage, the law application stage, and the execution stage, namely the impact felt by perpetrators and victims of crime. What needs to be strived for is the formation of guidelines for judges in imposing restitution to perpetrators of crimes that are just and fulfill the rights of victims.

Kata Kunci : Ratio Decidendi, Hakim, Restitusi, Perkosaan

  1. S2-2023-465661-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465661-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465661-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465661-title.pdf