Laporkan Masalah

KOORDINASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Mira Ratu Handia, Dr.Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) mekanisme penegakan hukum pidana pada sektor jasa keuangan dan mekanisme koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indoneisa dan Otoritas Jasa Keuangan, (2) prospek pengaturan dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan di masa yang akan datang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penelitian dalam Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum pidana pada sektor jasa keuangan pada hakikatnya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Mekanisme penegakan hukum pidana pada sektor jasa keuangan diatur secara terinci pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan teknis pelaksanaan penyidikannya dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indoneisa dan Otoritas Jasa Keuangan saat ini masih mengacu pada Nota Kesepahaman antara kedua instansi dengan Nomor MOU-2/D.01/2020 dan Nomor NK/6/II/2020 tanggal 20 Februari 2020.  Atas Nota Kesepahaman tersebut kemudian disusun pedoman kerja antara POLRI dan OJK dengan Nomor PRJ-1/MS/6/2020 dan Nomor:PK/3/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020. Prospek pengaturan dan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan di masa yang akan datang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan untuk disusunnya peraturan turunan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Dewan Komisioner. Pada saat ini telah disusun rancangan Peraturan Dewan Komisioner yang menunggu penomoran. mengenai Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang secara teknis nanti akan menjadi acuan bagi penyidik.

This study aims to determine (1) the mechanism of criminal law enforcement in the financial services sector and the coordination mechanism between the Indonesian National Police and the Financial Services Authority, (2) the prospects for regulating and enforcing criminal law against criminal acts in the financial services sector in the future based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector.

The research in this Legal Research is an empirical normative legal research with descriptive nature. The types of data used are primary data obtained from interviews with respondents and secondary data obtained from literature studies. The data obtained from the research results were then analyzed using qualitative methods.

The results showed that the criminal law enforcement mechanism in the financial services sector is essentially an ultimum remedium or last resort. The criminal law enforcement mechanism in the financial services sector is regulated in detail in Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector and the technical implementation of the investigation can refer to Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector. The coordination mechanism between the Indonesian National Police and the Financial Services Authority currently still refers to the Memorandum of Understanding between the two agencies with MOU-2/D.01/2020 and NK/6/II/2020 dated February 20, 2020. 

Based on the Memorandum of Understanding, a work guideline was prepared between POLRI and OJK with Number PRJ-1/MS/6/2020 and Number: PK/3/X/2020 dated October 14, 2020. The prospect of regulating and enforcing criminal law against criminal acts in the financial services sector in the future based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector mandates the preparation of derivative regulations in the form of Financial Services Authority Regulations and Board of Commissioners Regulations. Currently, a draft Regulation of the Board of Commissioners has been prepared, which is awaiting for the numbering, regarding the Implementation of Criminal Investigation in the Financial Services Sector which will technically become a reference for investigators.

Kata Kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan / Indonesian National Police (POLRI), Financial Services Authority (OJK), Criminal Offenses in the Financial Services Sector

  1. S1-2023-397683-abstract.pdf  
  2. S1-2023-397683-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-397683-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-397683-title.pdf