ANALISIS TERHADAP PUTUSAN GUGATAN PMH: STUDI KASUS MIGRASI LISTRIK DARI PT BADAK NGL KE PT PLN BONTANG YANG DIALAMI PENGHUNI HOME OWNERSHIP PROGRAM (HOP)
Rebecca Olivia Latief, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam kasus migrasi listrik dari PT Badak NGL ke PT PLN Bontang yang dialami oleh penghuni Home Ownership Program (HOP), serta untuk mengetahui dan menganalisis unsur-unsur dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh warga penghuni HOP atau tidak dalam kasus migrasi listrik, serta mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban dari pihak PT badak NGL terhadap gugatan perbuatan melawan hukum bagi sebagian warga HOP.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan studi kepustakaan yaitu menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan topik penelitian. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis dengan menjelaskan hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan yang di teliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat 2 (dua) kesimpulan yaitu pertama, unsur-unsur adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga HOP atas migrasi listrik yang dilakukan PT Badak NGL Ke PT PLN Bontang hanya memenuhi 1 (satu) unsur saja dalam PMH yaitu unsur perbuatan,sehingga tidak dapat dikatakan melakukan PMH dan gugatan tidak dapat diterima. Keputusan yang diambil oleh PT Badak NGL untuk melaksanakan migrasi listrik kepada pihak PLN dalam memenuhi ketentuan dan kewajiban hukum menurut UU Ketenagalistrikan sudah tepat. Kedua, bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan pihak PT Badak NGL pada kasus migrasi listrik ini salah satunya memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran migrasi listrik ke PLN dengan membuka posko pendaftaran dan membayarkan terlebih dahulu biaya pendaftaran juga pemasangan listrik, serta setiap tahun sampai saat ini perusahaan mengalokasikan dana ratusan juta untuk pengelolaan kebersihan dan keamanan HOP.
This research aims to analyze the verdict of Lawsuit against Unlawful Acts in the case of electricity migration from PT Badak NGL to PT PLN Bontang experienced by the residents of the Home Ownership Program (HOP),also to analyze whether the elements of the Unlawful Act filed by HOP residents are met or not in the case of electricity migration, and analyze the form of liability from PT Badak NGL for tort claims for some HOP residents.
The research type used in this study is normative legal research by conducting literature reviews, which is analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials related to the research topic. The data used in this study is secondary data. The results of this study were analyzed qualitatively and presented in a descriptive-analytical manner by explaining the relevant research findings to the investigated problem.
Based on the results of research and discussion, there are 2 (two) conclusions, First, the elements of a Lawsuit against Unlawful Acts claim filed by HOP residents on electricity migration carried out by PT Badak NGL to PT PLN Bontang only fulfill 1 (one) element in PMH, namely the element of Action, so that it cannot be said to commit PMH and the lawsuit cannot be accepted. The decision taken by PT Badak NGL to carry out electricity migration to PLN to fulfill the provisions and legal obligations under the Electricity Law. Second, the responsibility carried out by PT Badak NGL in this electricity migration case is one of them providing convenience in terms of registration for electricity migration to PLN by opening a registration post and also paying in advance the cost of registration and installation of electricity, and every year until now the company allocates hundreds of millions of funds for the management of HOP cleanliness and security.
Kata Kunci : Keywords: Unlawful Acts, Electricity Migration, Home Ownership Program, Accountability.