Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Pengguna Terapi Bekam Menurut Hukum di Indonesia

Fadhil Mu'alim, Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Bekam merupakan terapi yang masuk dalam kategori pelayanan kesehatan tradisional empiris. Pelayanan kesehatan tradisional ini mulai banyak digunakan oleh masyarakat karena dipercaya untuk mengatasi berbagai macam penyakit. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai hubungan hukum antara pengguna dan penyelenggara pelayanan terapi bekam. Selanjutnya, penelitian ini mengkaji bentuk tanggung gugat penyelenggara atas kerugian yang dialami oleh pengguna terapi bekam.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis secara komprehensif guna memperoleh penjelasan mengenai isu hukum yang diteliti. Selanjutnya, seluruh bahan penelitian dikaji Berdasarkan teori-teori hukum sehingga dapat memberikan preskripsi mengenai isu hukum yang telah dirumuskan.

Terapis bekam bekam sebagai penyelenggara memiliki hubungan hukum dengan pengguna terapi bekam yang didasarkan atas hubungan kontraktual yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung gugat terapis bekam atas kerugian yang dialami oleh pengguna terapi bekam adalah tanggung gugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan prinsip presumption of liability.

Cupping therapy falls into the category of traditional empirical healthcare services. This traditional healthcare approach has gained popularity among the public, as it is believed to address various ailments. Based on this premise, the purpose of this research is to examine the legal relationship between users and providers of cupping therapy services. Additionally, the study aims to investigate the forms of liability imposed on providers for the losses experienced by users of cupping therapy.

This research employs a normative legal approach, utilizing conceptual methods and statutory regulations. The legal materials obtained are comprehensively analyzed to gain insights into the legal issues under study. Furthermore, all research materials are examined based on legal theories to provide prescriptions for the identified legal issues.

The cupping therapy providers, as organizers, have a legal relationship with the users based on a contractual connection established by the Consumer Protection Act No. 8 of 1999. The liability of cupping therapy providers for the losses experienced by the users is governed by the Consumer Protection Act No. 8 of 1999, following the principle of presumption of liability.

Kata Kunci : perlindungan konsumen, pelayanan kesehatan tradisional, bekam

  1. S1-2023-397578-abstract.pdf  
  2. S1-2023-397578-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-397578-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-397578-title.pdf