Laporkan Masalah

Perkebunan Kopi Swasta di Karesidenan Pasuruan Tahun 1870-1940

MUHAMMAD AMINULLOH, Dr. Abdul Wahid, M. Hum., M. Phil.

2023 | Tesis | S2 Sejarah

Pada tahun 1870, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Undang-Undang Agraria yang dikenal dengan sebutan Agrarische Wet. Undang-Undang Agraria mengatur diantaranya tentang hak sewa tanah bagi pihak swasta dan pribumi. Kesempatan tersebut menjadi peluang bagi pengusaha swasta dalam mengembangkan usaha perkebunan di Hindia Belanda termasuk di Karesidenan Pasuruan. Salah satu peluang usaha perkebunan yang menjanjikan adalah di sektor komoditi kopi. Mengingat Karesidenan Pasuruan adalah salah satu penghasil kopi yang cukup penting selama Sistem Tanaman Paksa, maka dalam periode berikutnya wilayah ini menjadi salah satu konsentrasi perkembangan perkebunan kopi Swasta. 

Penelitian ini membahas tentang bagaimana perkembangan perkebunan kopi swasta di Karesidenan Pasuruan dari periode awal tahun 1870 hingga 1942, serta bagaimana dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan sosial petani perkebunan. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber primer seperti dokumen-dokumen kolonial yang ada di Arsip Nasional Republik Indonesia atau arsip daerah. Selain itu, juga sumber-sumber digital berbagai data base online seperti, Delpher, Seadelt, Digital Collection Leiden, dan National Archief. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan perkebunan kopi swasta di Karesidenan Pasuruan didorong oleh beberapa faktor diantaranya, lingkungan yang mendukung, ketersediaan lahan yang luas, kredit usaha dari pemerintah serta ketersediaan tenaga kerja perkebunan. Perkembangan perkebunan kopi swasta di Karesidenan Pasuruan menjadi salah satu faktor meningkatnya sosial ekonomi petani. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya penghasilan dan kesejahteraan petani di Karesidenan Pasuruan.


In 1870, the Dutch East Indies Government established the Agrarian Law known as Agrarische Wet. The Agrarian Law regulates, among other things, land lease rights for private parties and natives. This opportunity is an opportunity for private entrepreneurs to develop a plantation business in the Dutch East Indies, including in the Pasuruan Residence. One of the promising plantation business opportunities is in the coffee commodity sector. Given that the Pasuruan Residence was one of the most important coffee producers during the Forced Cultivation System, in the following period this area became one of the concentrations of private coffee plantations.

This study discusses how the development of private coffee plantations in the Pasuruan Residence from the early period 1870 to 1942, and how it impacted the economic and social conditions of plantation farmers. This research uses primary sources such as colonial documents in the National Archives of the Republic of Indonesia or regional archives. Apart from that, there are also digital sources for various online data bases such as Delpher, Seadelt, Leiden Digital Collection, and National Archief.

The results of the study show that the development of private coffee plantations in the Pasuruan Residence is driven by several factors including, a supportive environment, availability of large land, business credit from the government and the availability of plantation workers. The development of private coffee plantations in the Pasuruan Residence is one of the factors in increasing the socio-economic status of farmers. This can be seen from the increased income and welfare of farmers in the Pasuruan Residence.

Kata Kunci : Perkebunan Kopi Swasta, Pasuruan, Perkembangan Sosial Ekonomi

  1. S2-2023-467166-abstract.pdf  
  2. S2-2023-467166-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-467166-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-467166-title.pdf