Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Hubungan Industrial Pada Pasar Tenaga Kerja Fleksibel Terhadap Pelindungan Hukum Pekerja Alih Daya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

ANINDYA SUKSARIAN SAFIRADEWI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pekerja/buruh alih daya dalam hubungan industrial di pasar kerja fleksibel berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum pekerja/buruh alih daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif-preskriptif. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Studi pustaka dilakukan melalui pembacaan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Studi pustaka adalah alat untuk mengumpulkan sumber daya yang dilakukan secara tertulis. Analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif, yaitu data yang disusun secara sistematis, kemudian dianalisis dan hasilnya dilaporkan dalam bentuk deskriptif. Penelitian hukum deskriptif-preskriptif ditujukan untuk menyediakan data tentang manusia, gejala, ada atau tidaknya hubungan keduanya dalam masyarakat. Penelitian hukum preskriptif bertujuan untuk mendapatkan saran tentang apa yang harus dilakukan untuk menjawab dan mengatasi masalah hukum yang diteliti yang berfokus pada konsep hukum, nilai keadilan, validitas aturan dan norma hukum.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan industrial di pasar tenaga kerja terhadap pelindungan hukum pekerja alih daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 belum memberikan pelindungan bagi pekerja alih daya karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengurangi beberapa pengaturan pelindungan dalam UU Ketenagakerjaan dengan mengembalikan hubungan kerja kepada swasta dan meminimalkan peran pemerintah dalam rangka memperluas pasar tenaga kerja fleksibel dan mendukung investasi iklim di Indonesia. Pekerja/buruh alih daya di pasar tenaga kerja fleksibel harus diberikan pelindungan yang memadai melalui peraturan khusus untuk memberikan kesejahteraan penghidupan yang layak kepada pekerja/buruh alih daya dan keluarga mereka.

The purpose of this study is to find out and analyze outsourced workers in industrial relations in the flexible labor market based on Law Number 6 of 2023 and laws regulations related to employment. Another purpose is to find out and analyze the legal protection of outsourced workers based on Law Number 6 of 2023.

This research is a normative research that is descriptive-prescriptive. Normative research is carried out through library research using secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Literature study is carried out through reading literature related to the problem studied. Literature study is a tool for collecting resources that is carried out in writing. Research data analysis uses qualitative analysis, namely data that is compiled systematically, then analyzed and the results reported in descriptive form. Descriptive-prescriptive legal research is aimed at providing data about humans, symptoms, whether or not there is a relationship between the two in society. Prescriptive legal research aims to get advice on what should be done to answer and overcome the legal problems studied which focus on legal concepts, justice values, validity of legal rules and norms.

The results of research and discussion show that industrial relations in the labor market against the legal protection of outsourced workers based on Law Number 6 of 2023 have not provided protection for outsourced workers because Law Number 6 of 2023 reduces several protection arrangements in the Manpower Law by returning employment relations to private and minimizing the role of the government in order to expand the flexible labor market and to support the investment climate in Indonesia. Outsourced workers in the flexible labor market and to support the investment climate in Indonesia. Outsourced workers in the flexible labor market must be given adequate protection through special regulations in order to provide decent livelihood welfare to outsourced workers and their families.

Kata Kunci : Pasar Tenaga Kerja Fleksibel, Hubungan Industrial, Pelindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

  1. S2-2023-465579-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465579-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465579-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465579-title.pdf