Laporkan Masalah

PEMAKNAAN FRASA PASAL 433 KUHPERDATA DIKAITKAN DENGAN PENGERTIAN DISABILITAS DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP KECAKAPAN BERTINDAK DALAM PERJANJIAN

Savira Permatasari, R.A. Antari Innaka Turingsih

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemaknaan frasa Pasal 433 KUHPerdata dikaitkan dengan pengertian disabilitas dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap kecakapan bertindak dalam perjanjian. Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana pemaknaan frasa pengampuan dalam Pasal 433 KUHPerdata dikaitkan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap kecakapan bertindak dan implementasi ketentuan tentang Penyandang Disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam praktik pembuatan akta. Penelitian ini bersifat normatif-empiris dalam bidang hukum, karena menggabungkan aspek normatif, yang berkaitan dengan norma, nilai, atau prinsip moral yang dianggap ideal dengan aspek empiris, yang berhubungan dengan fakta, data, atau pengamatan yang berdasarkan realitas atau pengalaman yang dapat diobservasi berkaitan dengan implementasi ketentuan tentang penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam praktik pembuatan akta di hadapan notaris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif-empiris pemaknaan frasa Pasal 433 KUHPerdata dikaitkan dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap kecakapan bertindak dalam perjanjian perlu adanya penafsiran atau pemaknaan frasa yang jelas dan tegas seiring perubahan jaman. Sedangkan terkait implikasi peraturan dalam praktik pembuatan akta di hadapan notaris, belum ada aturan yang secara tegas dan spesifik mengatur perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Pemerintah memberikan perlindungan secara tidak langsung melalui pengampuan, meskipun undang-undang tidak secara khusus menyebutkan bahwa skizofrenia, bipolar-disorder termasuk dalam pengampuan, namun permohonan pengampuan dapat diajukan untuk memberikan perlindungan. Di sisi lain, perlu adanya hukum yang spesifik guna memberikan perlindungan melalui pengampuan dan/atau pendampingan.

The purpose of this study is to analyse the meaning of the phrase in Article 433 of the Civil Code associated with the definition of disability in Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities on the ability to act in the agreement. The focus of this research is how the meaning of the guardianship phrase in Article 433 of the Civil Code is associated with Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities on the capacity to act and the implementation of the provisions on Persons with Disabilities regulated in Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities in the practice of making deeds. This research is normative-empirical in nature in the field of law, because it combines normative aspects, which relate to norms, values, or moral principles that are considered ideal with empirical aspects, which relate to facts, data, or observations based on observable reality or experience related to the implementation of provisions on persons with disabilities regulated in Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities in the practice of making deeds before a notary. The results of this study indicate that normatively-empirically the interpretation of the phrase Article 433 of the Civil Code is associated with Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities on the ability to act in agreements, there is a need for clear and firm interpretation or interpretation of phrases in line with changing times. Meanwhile, regarding the implications of regulations in the practice of making deeds before notaries, there are no rules that explicitly and specifically regulate legal protection for persons with disabilities. Legal protection provided by notaries empirically involves guardianship and assistance. The law provides protection through guardianship and/or mentoring. The government provides protection indirectly through guardianship, although the law does not specifically mention that schizophrenia, bipolar-disorder are included in guardianship, but guardianship applications can be filed to provide protection.

Kata Kunci : penyandang disabilitas, kecakapan bertindak, perjanjian.

  1. S2-2023-486757-abstract.pdf  
  2. S2-2023-486757-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-486757-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-486757-title.pdf