Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Kurator Dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangannya Terhadap Tuntutan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Kode Etik Profesi Kurator

Romualdo Benedikto Phiros Kotan, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M. Hum. 

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan bagi kurator saat menjalankan tugas dan kewenangannya, untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Kurator dapat dituntut secara pidana pada saat penyelesaian atau proses pemberesan aset pailit dan upaya organisasi kurator dalam melindungi kurator saat berhadapan dengan perkara tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan dukungan wawancara dari narasumber dengan jenis penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Wawancara dilakukan dengan narasumber, yakni Ketua AKPI, Ketua HKPI, Ketua IKAPI, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum dan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta bertempat di Kantor Hukum, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung RI. Wawancara dilakukan dengan alat pedoman wawancara. Data dianalisis dengan menggunakan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh UUK PKPU dan Kode Etik Profesi Kurator, yakni bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif dan penyebab kurator dapat dituntut secara pidana dikarenakan Kurator tidak melakukan tugas dan kewenangannya atau pembiaran serta upaya pidana agar adanya penggantian Kurator dan juga Organisasi Kurator dalam melindungi Kurator, yakni  berupa bantuan hukum yang merupakan upaya represif yang diberikan kepada anggotanya.

Penelitian ini menyimpulkan: (1) Perlindungan hukum yang diberikan kepada Kurator berdasarkan UUK PKPU dan Kode Etik, terdapat dua, antara lain: (a) Perlindungan hukum preventif, perlindungan hukum secara preventif dengan diaturnya tugas dan kewenangan Kurator; (b) Perlindungan hukum represif, bentuk perlindungan hukum kepada Kurator secara represif adalah dengan adanya Organisasi Kurator. (2) Alasan Kurator dapat dituntut pidana dikarenakan Kurator tidak melakukan tugas atau pembiaran serta hukum pidana digunakan agar adanya penggantian Kurator serta kurang pemahaman tentang Kurator. (3) Upaya Organisasi Kurator untuk memberikan perlindungan hukum terdapat dua, yakni (a) Preventif, dengan upaya yang dilakukan oleh Organisasi Profesi, AKPI dengan membuat sebuah pedoman Standar Kurator kepada anggotanya hanya saja tidak semua organisasi memilikinya. (b) Represif, dengan memberikan Bantuan Hukum kepada Kurator saat bersengketa pidana, akan tetapi standar pembelaan oleh Organisasi Kurator berbeda-beda.

This research aims to find out and analyze the form of protection for receivers when carrying out their duties and authorities, the causes of receivers being criminally prosecuted during settlement or the process of settling bankruptcy assets, and the receiver's organizational efforts to protect receivers when dealing with criminal cases. This research is normative legal research with the support of interviews from informants and the type of library research using secondary data. Secondary data comes from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Interviews were conducted with informants, namely the Chair of AKPI, the Chair of HKPI, the Chair of IKAPI, the Head of the General Criminal Investigation Agency, and the Head of the Indonesian Attorney General's Office located in Jakarta at the Legal Office, Bareskrim Polri, and the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia. Interviews were conducted using an interview guide tool. The data were analyzed using qualitative analysis.

The results of the research and discussion show that the form of legal protection provided by UUK PKPU and the Receiver Professional Code of Ethics, namely a form of preventive legal protection and a form of repressive legal protection, causes the receiver to be criminally prosecuted because the receiver does not carry out his duties and authorities or omissions and criminal efforts to prevent there is a replacement of the receiver and also the Receiver Organization in protecting the receiver, namely in the form of legal assistance, which is a repressive measure given to its members.

This study concludes: (1) The legal protection given to the receiver is based on the PKPU Law and the Code of Ethics. There are two types of legal protection: (a) preventive legal protection, which regulates the duties and authorities of the receiver; and (b) repressive legal protection, which is the existence of a receiver organization. (2) The reason the receiver can be criminally prosecuted is because the receiver does not carry out his duties or neglects them, and the criminal law is used so that there is a replacement for the receiver and a lack of understanding about the receiver. (3) There are two efforts of the receiver organization to provide legal protection, namely (a) preventive and (b) preventive, with the efforts made by the professional organization, AKPI, by making a receiver standard guideline for its members; it's just that not all organizations have it. (b) Repressive: by providing legal assistance to receivers in criminal disputes, but the standard of defense by receiver organizations varies.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kurator, Tugas dan Kewenangan, Tuntutan Pidana.

  1. S2-2023-483828-abstract.pdf  
  2. S2-2023-483828-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-483828-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-483828-title.pdf