Laporkan Masalah

Analisis Kecakapan Hukum Seorang Dalam Melakukan Pembuatan Akta Wasiat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL)

Audia Nindya Yustika, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel. mengenai kecakapan hukum seorang dalam melakukan perbuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan, dimana dalam putusan tersebut Djoni Malaka sebagai Penggugat mengajukan gugatannya kepada Notaris Laurensia Siti Nyoman dalam hal ini sebagai tergugat. Penelitian ini juga membahas mengenai hal-hal apa saja yang dapat membatalkan perbuatan hukum seseorang dewasa tanpa adanya penetapan dibawah pengampuan oleh pengadilan.

Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mencatat dan mengolah bahan secara deskriptif sehingga dihasilkan data yang sistematis.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, Putusan Tingkat Pertama, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam menentukan kecakapan hukum seseorang dalam membuat wasiat belum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 436 dan 898 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Berbeda dengan putusan Tingkat Banding yang sudah sesuai dalam menentukan kecakapan seorang dalam membuat wasiat dimana melihat dari kemampuan bernalar seorang pada saat membuat wasiat. Kedua, Hal hal yang dapat membatalkan perbuatan hukum seorang dewasa tanpa adanya penetapan pengampuan dari pengadilan yaitu tidak ada kemampuan bernalar seorang pada saat membuat wasiat, adanya keadaan tidak mampu secara faktual seseorang, dalam hal ini orang yang dalam keadaan mabuk, dibawah pengaruh obat-obatan dan hipnotis serta penyandang disabilitas psikososial dalam kondisi-kondisi tertentu.

This study  discusses the compliance of the South Jakarta District Court Decision Number 53 / Pdt.G / 2012 / Pn.Jkt.Sel. regarding the legal  capacity of a person in carrying out capacity to act according to laws and regulations, where in the  decision Djoni Malaka as  the Plaintiff filed his lawsuit against Notary Laurensia Siti Nyoman  in this case  as a defendant.   This research  also discusses what things can invalidate an adult capacity act without any appointment of guardian by the court. 

 This is a normative research which utilizes secondary data  consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection is carried out by  reading, recording and processing materials in descriptive manner to generate systematic data.

The conclusion of this study is:   First, judgement from the court of first instance, Cassation, and Review in determining a person's legal competence in  making a testament is not based on the provisions in Articles 436 and 898  of the Civil Code.  In contrast, the decision of the  Appellate Level is appropriate in  determining the ability of  a person in making a will  which looks at the  ability of   reasoning a  person at the time of making a  will. Second, the events that may invalidate an adult's legal action in absence of guardian appointment are: absence of cognitive ability at the creation of testament, factual incapacity of a person (drunk or under influence of drug or hypnosis) and suffering psychosocial disability under certain condition.

Kata Kunci : Pengampuan, Perbuatan hukum, Kecakapan hukum, Akta, Wasiat.

  1. S1-2023-441793-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441793-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441793-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441793-title.pdf