Analisis Kecakapan Hukum Seorang Dalam Melakukan Pembuatan Akta Wasiat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL)
Audia Nindya Yustika, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana
kesesuaian Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/Pn.Jkt.Sel. mengenai kecakapan hukum
seorang dalam melakukan perbuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan,
dimana dalam putusan tersebut Djoni Malaka sebagai Penggugat mengajukan
gugatannya kepada Notaris Laurensia Siti Nyoman dalam hal ini sebagai tergugat.
Penelitian ini juga membahas mengenai hal-hal apa saja yang dapat membatalkan
perbuatan hukum seseorang dewasa tanpa adanya penetapan dibawah pengampuan oleh
pengadilan.
Penelitian ini bersifat normatif dengan
menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, mencatat dan mengolah
bahan secara deskriptif sehingga dihasilkan data yang sistematis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, Putusan Tingkat Pertama,
Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam menentukan kecakapan hukum seseorang dalam
membuat wasiat belum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 436 dan 898 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata. Berbeda dengan putusan Tingkat Banding yang sudah sesuai
dalam menentukan kecakapan seorang dalam membuat wasiat dimana melihat dari
kemampuan bernalar seorang pada saat membuat wasiat. Kedua, Hal hal yang dapat
membatalkan perbuatan hukum seorang dewasa tanpa adanya penetapan pengampuan
dari pengadilan yaitu tidak ada kemampuan bernalar seorang pada saat membuat
wasiat, adanya keadaan tidak mampu secara faktual seseorang, dalam hal ini
orang yang dalam keadaan mabuk, dibawah pengaruh obat-obatan dan hipnotis serta
penyandang disabilitas psikososial dalam kondisi-kondisi tertentu.
This study discusses the compliance of the South Jakarta District Court Decision Number 53 /
Pdt.G / 2012 / Pn.Jkt.Sel. regarding the legal capacity of a person in carrying out capacity
to act according to laws and regulations, where in the decision Djoni
Malaka as the Plaintiff filed his lawsuit against Notary
Laurensia Siti Nyoman in this case as a defendant. This research also discusses what things can invalidate an adult capacity act without any appointment
of guardian by the court.
This is a normative research which utilizes secondary data consisting of
primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection is carried out by
reading, recording and processing materials in descriptive manner to
generate systematic data.
The conclusion of this study is: First, judgement from the court of first
instance, Cassation, and Review in determining a person's legal competence
in making a testament is not based on
the provisions in Articles 436 and 898
of the Civil Code. In contrast,
the decision of the Appellate Level is
appropriate in determining the ability
of a person in making a will which looks at the ability of
reasoning a person at the time of
making a will. Second, the events that
may invalidate an adult's legal action in absence of guardian appointment are: absence
of cognitive ability at the creation of testament, factual incapacity of a
person (drunk or under influence of drug or hypnosis) and suffering
psychosocial disability under certain condition.
Kata Kunci : Pengampuan, Perbuatan hukum, Kecakapan hukum, Akta, Wasiat.