Laporkan Masalah

Prospek Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyidikan Tindak Pidana Obat dan Makanan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nur Rahmawati, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Penelitian ini bertujuan untuk menggali, mengkaji, dan menemukan dasar pemikiran perlunya penerapan keadilan restoratif dalam penyidikan tindak pidana obat dan makanan oleh PPNS Badan POM, khususnya ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Penelitian ini juga dilakukan untuk menggali, mengkaji, dan menemukan parameter yang harus dipenuhi terkait penerapan keadilan restoratif dalam penyidikan tindak pidana obat dan makanan oleh PPNS Badan POM, khususnya terkait persyaratan materiil dan formilnya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sifat eksploratoris. Sumber data utama penelitian ini menggunakan data sekunder berupa data kepustakaan dan dilengkapi dengan data primer berupa hasil wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan metode deskriptif analitis dan preskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, prinsip keadilan restoratif pada tindak pidana obat dan makanan telah memenuhi landasan filosofis yaitu sesuai dengan Pancasila sebagai idiologi Bangsa Indonesia. Landasan sosiologis dapat terpenuhi mengingat keadilan restoratif sesuai dengan budaya bangsa yaitu musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian konflik. Landasan yuridis dapat dilihat dari telah adanya aturan tertulis mengenai pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penyidikan tindak pidana obat dan makanan oleh PPNS Badan POM. Kedua, prinsip ini dapat diterapkan pada penyidikan tindak pidana obat dan makanan dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan materiil dan formil. Persyaratan materiil yang harus dipenuhi yaitu tidak berdampak buruk terhadap kesehatan, bukan tindak pidana pengulangan, bukan merupakan tindakan yang disengaja, memenuhi nilai minimal barang bukti, dan memenuhi batas usia pelaku. Persyaratan formil yaitu penyidik melakukan kajian pemenuhan parameter keadilan restoratif kemudian membuat forum gelar kasus dengan melibatkan pimpinan instansi, pelaku, korban, tokoh masyarakat dan instansi atau pihak lain terkait dengan tindak pidana. Apabila hasil gelar kasus disepakati bahwa tindak pidana obat dan makanan diselesaikan dengan keadilan restoratif maka kepala instansi menerbitkan surat keputusan.

This study aims to explore, examine, and find the rationale for the need for the implementation of restorative justice in the investigation of drug and food crimes by the National Agency of Drug and Food Control’s Investigators (PPNS Badan POM), especially from a philosophical, sociological, and juridical perspective. This research was also conducted to explore, study, and find the parameters that must be met related to the application of restorative justice in the investigation of drug and food crimes by the NADFC’s investigators, especially regarding the material and formal requirements.

The method utilized in this study is an exploratory and normative research method. The main data source of this study uses secondary data in the form of library data, which is complemented by primary data in the form of interviews with informants. The research's findings were qualitatively examined and presented using descriptive, analytical, and prescriptive methodologies.

Two conclusions can be drawn Based on the research and discussion results. First, the principle of restorative justice in drug and food crimes has fulfilled a philosophical basis, namely by Pancasila as the ideology of the Indonesian nation. The sociological foundation can be fulfilled considering that restorative justice follows the nation's culture, namely deliberation for consensus in conflict resolution. The juridical basis can be seen from the existence of written rules regarding the implementation of restorative justice in Indonesia. Thus, restorative justice can be applied in investigating drug and food crimes by the NADFC’s investigators. Second, this principle can be used to investigating drug and food crimes considering that they have met the material and formal requirements. The material requirements that must be met are that the crime does not harm health, not being a repeat offender, not being an intentional act, meeting the minimum value of the evidence, and meeting the age limit for the offender. The formal requirement is that the investigator conducts a study of fulfilling the parameters of restorative justice and then creates a forum for holding cases by involving agency leaders, offenders, victims, community leaders, and other agencies or parties related to criminal acts. If the results of the case title agree that drug and food crimes are resolved with restorative justice, the head of the agency issues a decision letter.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Obat dan Makanan, PPNS Badan POM (Restorative Justice, Drug and Food Crime, National Agency of Drug and Food Control’s Investigators)

  1. S2-2023-484359-abstract.pdf  
  2. S2-2023-484359-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-484359-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-484359-title.pdf