Laporkan Masalah

Analisis Implementasi Peraturan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Singapura

Maria Dwi Silvia, Royhan Akbar, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan  pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini akan  menganalisa bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 mengatur mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; bagaimana kebijakan dan hambatan-hambatan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Singapura; dan hal-hal yang dapat diterapkan atau dipelajari oleh Indonesia dari kebijakan dan hambatan-hambatan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Singapura.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-komparatif. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji data kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara narasumber yang relevan. Data yang ada dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Kesimpulan yang didapatkan di akhir penelitian adalah 1) Untuk mengimplementasikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia terdapat beberapa langkah lebih lanjut yang perlu diambil oleh beberapa pemangku kepentingan. 2) Belajar dari kebijakan Singapura, hal-hal yang memungkinkan untuk dipetik oleh Indonesia kedepannya terkait penggunaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, antara lain membuat aturan terkait pencatatan/pendaftaran kekayaan intelektual sebagai jaminan dan akibat pembebanan hak bagi debitur dan kreditur, mengembangkan kerangka pengungkapan kekayaan intelektual dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, menetapkan pasar sekunder untuk eksekusi jaminan berupa kekayaan intelektual, dan mengembangkan peluang kerja dan keterampilan dalam bidang kekayaan intelektual.

This research aims analyze the implementation of intellectual propertybased financing regulation in Indonesia. This research will analyze how Government Regulation No. 24 Year 2024 regulates intellectual property-based financing schemes; what are the policies and obstacles in intellectual propertybased financing in Singapore; and things that can be applied or learned by Indonesia from the policies and obstacles in intellectual property-based financing in Singapore.

This research uses a normative-comparative legal research method. Normative research is conducted by reviewing literature data supported by the results of interviews with relevant sources. The data obtained are analyzed by qualitative methods and presented descriptively.

The conclusions obtained at the end of the research are 1) To implement the intellectual property-based financing scheme in Indonesia, there are several further steps that need to be taken by several stakeholders. 2) Learning from Singapore's policies, possible lessons for Indonesia in the future regarding the use of intellectual property-based financing include making rules regarding the recording/registration of intellectual property as collateral and the consequences of encumbering rights for debtors and creditors, developing an intellectual property disclosure framework in intellectual property-based financing, establishing a secondary market for the execution of collateral in the form of intellectual property, and developing employment opportunities and skills in the field of intellectual property.

Kata Kunci : Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual, Skema Pembiayaan, Jaminan Kredit/Creative Economy, Intellectual Property, Financing Scheme, Credit Collateral.

  1. S1-2023-441844-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441844-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441844-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441844-title.pdf