Hak Rakyat Atas Air Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Pemaknaan Dan Implikasi Terhadap Kewajiban
Muhammad Afrizal, Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Hak rakyat atas air merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Latar belakang diaturnya ketentuan ini tidak terlepas dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Putusan tersebut merupakan hasil dari judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dianggap telah bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka peluang privatisasi swasta atas pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemaknaan hak rakyat atas air yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ditinjau dari perspektif hak asasi manusia dan untuk mengkaji implikasi pengaturan hak rakyat atas air terhadap kewajiban negara pada kerangka hukum hak asasi manusia. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum berjenis yuridis normatif. Bahan hukum akan dianalisa menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak rakyat atas air harus dimaknai sebagai bagian hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara dibebani kewajiban dalam menjamin penikmatannya. Jaminan penikmatan hak rakyat atas air tercermin pada beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Implikasi diaturnya hak rakyat atas air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ini yaitu negara dituntut untuk melakukan segala macam cara yang dianggap perlu untuk merealisasikan penikmatan hak rakyat atas air. Ketika negara tidak mengupayakan hal tersebut maka yang akan terjadi yaitu pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
The people's right to water is one of the new provisions regulated in Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources. The background to the regulation of this provisions is inseparable from the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XI/2013. The decision was the results of judicial review of Law Number 7 of 2004 concerning Water Resources which was deemed to have contradicted the 1945 Constitution because it opened opportunities for private privatization of the management of water resources in Indonesia. This study aims to examine the meaning of the people's right to water contained in Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources from a human rights perspective and to examine the implications of regulating people's rights to water against the state's obligations within the framework of human rights law. Legal writing is a normative juridical type of legal research. Legal materials will be analyzed using a statute approach and described in a qualitative descriptive form.
The results of the research show that the people's rights to water must be interpreted as part of human rights. Therefore, the state is burdened with the obligations to guarantee its enjoyment. The guarantee for the enjoyment of the people's right to water is reflected in several provisions of the articles in the Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources. The implication of regulating people's right to water in Law Number 17 0f 2019 concerning Water Resources is that the state is required to take all kinds of methods deemed necessary to realize the enjoyment of people's right to water. If state does not seek this, what will happen is a violation of human rights.
Kata Kunci : hak rakyat atas air, hak asasi manusia, sumber daya air