Penegakkan Hukum Persaingan Usaha dalam Kasus Indikasi Perjanjian Penetapan Harga: Studi Komparatif Hukum Persaingan Usaha Antara Indonesia dan Amerika (Kasus Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 dan USA vs Bumble Bee Foods, StarKist, Chicken Of The Sea, LLC)
Jasmine Natasha Pramestiti, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kebermanfaatan dan pelajaran apa saja yang didapatkan dari
perbandingan penegakkan hukum dalam kasus perjanjian penetapan harga beserta
pengaturannya di Indonesia dan di Amerika berdasarkan hukum persaingan
Indonesia dan Amerika. Penelitian ini melihat bagaimana negara Amerika
menegakkan hukum persaingannya dengan membanding peraturan dan penegakkan hukum
persaingan di Indonesia berdasarkan kasus perjanjian penetapan harga.
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan comparative
case-study dengan melakukan perbandingan perundang-undangan dan kasus.
Bahan hukum primer yang digunakan berupa UU 5/1999, The Sherman Act,
Peraturan KPPU dan DOJ yang berkaitan dengan perjanjian penetapan harga, dan
bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku referensi, pendapat para ahli,
berita dari internet, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah
ada, hasil dari penelitian ini yakni: Pertama, bahwa KPPU sebagai
satu-satunya lembaga penegak hukum persaingan di Indonesia memiliki kewenangan
yang limitatif jika dibandingkan dengan DOJ di Amerika, oleh karenanya sering
penegakkan hukum persaingan dirasa masih kurang. Kedua, baik dalam hukum
persaingan Indonesia maupun Amerika perjanjian penetapan harga dilakukan dengan
pendekatan per se illegal sehingga pembuktiannya tidak perlu dilakukan
analisa ekonomi secara menyeluruh. Ketiga, akibat hukum persaingan di Indonesia
hanyalah berupa sanksi administratif dimana dirasa kurang memberikan efek jera
kepada pelanggar, oleh karenanya dibutuhkan sanksi pidana untuk memperberat
efek jera.
Kata kunci:
penetapan harga, persaingan usaha, penegakan hukum
This study aims to determine the
benefits and lessons learned from a comparison of law enforcement in cases of
price fixing agreements and their arrangements in Indonesia and in America
based on Indonesian and American competition law. This research looks at how
the United States enforces its competition law by comparing the regulation and
enforcement of competition law in Indonesia based on the price fixing agreement
case.
The research method used in this
research is a juridical-normative method with a comparative case-study approach
by comparing laws and cases. The primary legal materials used are Law 5/1999,
The Sherman Act, KPPU and DOJ regulations relating to price fixing agreements,
and secondary legal materials consisting of reference books, expert opinions,
news from the internet, and legal journals published, related to the problem
under study.
Based on the results of the existing
discussion, the results of this study are: First, that the KPPU as the only
competition law enforcement agency in Indonesia has limited authority when
compared to the DOJ in America, therefore competition law enforcement is often
felt to be lacking. Second, in both Indonesian and American competition law,
price fixing agreements are carried out using a per se illegal approach, so
that a thorough economic analysis is not required to prove them. Third, the
consequences of competition law in Indonesia are only in the form of
administrative sanctions where it is felt that they do not have a deterrent
effect on violators, therefore criminal sanctions are needed to exacerbate the
deterrent effect.
Keyword: price fixing, antitrust, law enforcement
Kata Kunci : Keyword: price fixing, antitrust, law enforcement