Tinjauan Mogok Kerja yang Dilakukan oleh Pekerja Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pabrik Teh 2 Tang Adiwerna Kabupaten Tegal)
Dwi Retno Setia Negara, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.,M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis persesuaian pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja Pabrik Teh 2 Tang Adiwerna Kabupaten Tegal sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal Mogok Kerja yang dilakukan oleh pekerja Pabrik Teh 2 Tang Adiwerna Kabupaten Tegal.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara dengan responden dan narasumber menggunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peristiwa mogok kerja yang dilakukan pekerja Pabrik Teh 2 Tang menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak sah atau tidak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi syarat dan prosedur mogok kerja yaitu tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan tidak melakukan perundingan secara bipartit dengan perusahaan terlebih dahulu. Dalam kasus peristiwa mogok kerja Pabrik Teh 2 Tang dilakukan dengan tidak melalui tahap perundingan bipartit. Dalam konteks mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial mogok kerja Pabrik Teh 2 Tang tidak memenuhi mekanisme prosedur syarat syarat administrasi mogok kerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase serta melalui tahap Penyelesaian Pengadilan Hubungan Industrial.
This study was conducted with the aim of knowing and analyzing the suitability of the implementation of labor strikes carried out by workers of the 2 Tang Tea Factory Adiwerna Tegal Regency in accordance with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and the process of resolving industrial relations disputes in the event of a strike carried out by workers of the 2 Tang Tea Factory Adiwerna Tegal Regency.
This research uses empirical normative legal research. Normative research is conducted by examining library materials consisting of primary and secondary legal materials through document studies. Empirical research is conducted through interviews with respondents and sources using interview guidelines. Data obtained from both library research and field research are analyzed qualitatively. The results of this research are presented descriptively.
The results of this study indicate that the strike carried out by workers of the 2 Tang Tea Factory according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is invalid or not in accordance with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower because it does not meet the requirements and procedures for strikes, namely no written notification to employers and agencies responsible for local labor and not conducting bipartite negotiations with the company first. In the case of the Tea Factory 2 Tang strike, it was not carried out through the bipartite negotiation stage. In the context of the mechanism for resolving industrial relations disputes, the 2 Tang Tea Factory strike did not meet the procedural requirements of the administrative requirements for strikes based on the provisions of Law Number 13 of 2013 so that it could not proceed to the next stage, namely the mediation, conciliation and arbitration stages and through the settlement stage through the industrial relations court.
Kata Kunci : Pekerja Pabrik Teh 2 Tang, Mogok Kerja, Penyelesaian Perselisihan Melalui Hubungan Industrial.