Laporkan Masalah

Penyajian Data Dalam Upaya Penyiapan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Dalam Kawasan Hutan Di Kabupaten Blitar

VINNO PRIAMBODO S, Dr. Ir. Wahyu Wardhana, S.Hut., M.Sc.

2023 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Lahirnya Peraturan Menteri Kehutanan No 7 Tahun 2021 tentang Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan mengindikasikan semangat untuk melakukan penataan ulang kawasan hutan di Indonesia, sejalan dengan Program Percepatan Reformasi Agraria. Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) termasuk salah satu kebijakan pada peraturan tersebut. Proses pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) memerlukan pendataan objek dan subjek bidang tanah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyusun basis data permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan hutan di Kabupaten Blitar. Identifikasi objek bidang tanah dilakukan dengan metode analisis spasial teknik overlay. Sedangkan identifikasi subjek penguasaan bidang tanah dilakukan dengan pemetaan partisipatif menggunakan teknik scaled 2D mapping dan proses Focus Grup Discussion (FGD). Data objek dan subjek penguasaan bidang tanah kemudian diolah dengan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan tersaji dalam bentuk basis data. Hasil penelitian ini terdapat total 5.219 persil bidang tanah yang tersebar di 55 desa pada 17 kecamatan dalam kawasan hutan di Kabupaten Blitar. Bidang tanah tersebut terdiri dari bidang tanah berupa permukiman 4.359 persil, lahan 317 persil, 74 persil SHM, fasilitas umum 359 persil dan fasilitas sosial 110 persil. Berdasarkan sejarah penguasaan masyarakat dalam kawasan hutan di Kabupaten Blitar telah menguasai bidang tanah sejak tahun 1960an sehingga perlu upaya penataan kembali kawasan hutan di Kabupaten Blitar.

The issuance of Minister Forestry Regulation No. 7 of 2021 concerning Forestry Planning, Changes in Forest Area Designation and Function, and Use of Forest Areas indicates the spirit to reorganize forest areas in Indonesia, in line with Agrarian Reform Acceleration Program. Land Tenure Settlement in the context of Forest Area Arrangement (PPTPKH) is one of policies in the regulation. The process of applying for Land Tenure Settlement in the context of Forest Area Arrangement (PPTPKH) requires data collection objects and subjects of land parcels for settlements, public facilities and social facilities in forest areas. This research aims to identify and compile database of settlements, public facilities and social facilities in forest areas in Blitar Regency. The identification of land parcel objects is carried out using spatial analysis method of overlay techniques. Meanwhile, the identification of land parcel subjects was carried out with participatory mapping using scaled 2D mapping techniques and Focus Group Discussion (FGD) process. Data objects and subjects of land parcel then processed with Geographic Information System (GIS) and presented as a database. The results showed a total of 5,219 land parcels spread across 55 villages in 17 sub-districts within the forest area in Blitar District. The land parcels consist of 4,359 residential parcels, 317 land parcels, 74 parcels SHM, 359 public facilities and 110 social facilities. Based on the history of community control in the forest area in Blitar District, the community has controlled land parcels since the 1960s, so it is necessary to reorganize the forest area in Blitar District.

Kata Kunci : Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Analisis Spasial, Pemetaan Partisipatif, Sistem Informasi Geografis (SIG);Land Tenure Settlement in the context of Forest Area Arrangement (PPTPKH), Spatial Analysis, Participator

  1. S1-2023-409356-abstract.pdf  
  2. S1-2023-409356-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-409356-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-409356-title.pdf