Pelindungan Hukum Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
SITI AJENG RAMADHANI SUSANTI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H.,M.Hum
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelindungan hukum bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Tujuan lain dari ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan melalui wawancara terhadap subjek penelitian dengan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, bentuk pelindungan hukum bagi PPNPN ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan adalah pelindungan teknis berupa pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan kesejahteraan pegawai berupa pemberian gaji dan cuti pegawai, selain itu terkait pelindungan terhadap PPNPN sebagai dampak kebijakan penghapusan tenaga Non ASN belum diberikan pengaturan pelindungan hukum yang jelas dan masih terdapat ketentuan pelindungan sesuai hukum ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum diakomodir pada kontrak kerja. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan pada PPNPN di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta adalah dengan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak didapat kesepakatan maka penyelesain dapat dilanjutkan dengan prosedur hukum.
This study aims to identify and analyze the form of legal protection for Non-Public Servant Government Employees (PPNPN) from the perspective of employment law. Another objective of this is to find out and analyze the mechanisms for resolving labor disputes for Non-Civil Servant Government Employees (PPNPN).
This research is empirical and normative research. Normative research is carried out by means of library research to obtain secondary data on various primary, secondary, and tertiary legal materials with a tool in the form of a document study. Empirical research was carried out through field research through interviews with research subjects using tools in the form of interview guides. The research results were analyzed qualitatively and presented descriptively.
The results of the study show that first, the form of legal protection for PPNPN from the perspective of labor law is technical protection in the form of protection of occupational safety and health, protection of employee welfare in the form of salary and employee leave, and then according to the protection of PPNPN as the impact of the policy to eliminating non civil servants workers there’s no regulation about legal protection, and there are still provisions for protection in accordance with labor law for workers who have not been accommodated in work contracts. Second, the mechanism for resolving labor disputes at PPNPN in the DKI Jakarta Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights is through a deliberation mechanism to reach a consensus, if no agreement is reached, the settlement can proceed with legal procedures.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, PPNPN, Hukum Ketenagakerjaan, Penyelesaian Sengketa