Tinjauan Prinsip Efisiensi terhadap Hak Mendahulu Negara atas Piutang Pajak dalam Kepailitan
Restoe Sheva Ardiansyah, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penerapan hak mendahulu negara atas piutang pajak dalam kepailitan dengan prinsip efisiensi, serta untuk mengetahui hal-hal penting apa saja yang menjadi pertimbangan dalam penerapan prinsip efisiensi terhadap hak mendahulu negara atas piutang pajak dalam kepailitan.
Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan bahan penelitian tersebut adalah studi kepustakaan dan wawancara. Analisis dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPSP memberikan kewenangan pada Ditjen Pajak untuk melakukan penagihan pajak melalui Surat Paksa yang bersifat eksekutorial, tanpa perlu bersaing dengan kreditur separatis dan hak buruh serta biaya penagihan pajak yang dapat dialihkan. Hal ini membuat penerapan hak mendahulu negara atas piutang pajak telah sesuai dengan prinsip efisiensi ketika Ditjen Pajak menempuh prosedur penagihan pajak secara tepat waktu daripada ketika Ditjen Pajak menempuh prosedur kepailitan di Pengadilan Niaga, yang mana Ditjen Pajak harus bersaing dengan kreditur separatis dan hak buruh serta biaya persidangan yang tidak dapat dialihkan. Kedua, penerapan prinsip efisiensi terhadap hak mendahulu negara atas piutang pajak dalam kepailitan harus memperhatikan beberapa hal penting, seperti penagihan pajak harus dilakukan sebelum pernyataan pailit sehingga tidak bertabrakan dengan proses kepailitan. Apabila memang tidak dapat dilakukan penagihan pajak sebelum pernyataan pailit maka Ditjen Pajak harus mengikuti proses kepailitan dengan menaati seluruh prosedurnya termasuk atas ketentuan batas waktu penagihan pajak, penangguhan pelaksanaan penagihan pajak dan ketentuan tentang kedudukan hak mendahulu itu sendiri dibanding hak istimewa lainnya.
The research in this legal writing is conducted to determine the compatibility of the application of the state's priority rights to tax claims in bankruptcy with the principle of efficiency, and to identify the important considerations in the application of the efficiency principle to the state's priority rights to tax claims in bankruptcy.
This legal writing uses descriptive normative legal research. The research materials used in this study consist of secondary data, including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method used to collect the research materials are documentary study and interview. The analysis in this research is descriptive qualitative technique.
Based on the results and discussions of this research, the following conclusions are drawn. First, the Tax Law provide the tax authorities to enforce tax collection through a Coercive Letter with executory force, without having to compete with secured creditors and labor rights, and transferable tax collection costs. This allows for the prioritization of the state's tax claims in accordance with the principle of efficiency, as the tax authorities follows the tax collection procedures in a timely manner, instead of resorting to bankruptcy proceedings in the Commercial Court, where the tax authorities would have to compete with secured creditors and labor rights, and non-transferable litigation costs. Second, the application of the efficiency principle to the state's priority rights to tax claims in bankruptcy should consider several important considerations. For example, tax collection should be carried out before the declaration of bankruptcy to avoid conflicts with the bankruptcy process. If tax collection cannot be done before the declaration of bankruptcy, the tax authorities must follow the bankruptcy process and comply with all procedures, including the time limit for tax collection, the suspension of tax collection, and the provisions regarding the state's priority rights to tax claims compared to other privileged rights.
Kata Kunci : efisiensi pajak, hak mendahulu, piutang pajak, kepailitan.