Laporkan Masalah

Implementasi Electronic Court dalam Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan pada Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar

Nemo Diama Surya, Dr. Destri Budi Nugraheni, SH.,M.SI.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi e-Court khususnya pada kurun waktu 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Agustus 2022 untuk penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar dan bagaimana pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian menggunakan aplikasi e-Court.  

Jenis penelitian yang digunakan untuk penulisan hukum ini adalah normatif-empiris. Sifat penelitian yang digunakan deskriptif dengan memaparkan beberapa data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada narasumber dan responden yang telah dipilih sesuai kebutuhan penelitian. Data sekunder didapatkan melalui beberapa sumber yang dapat ditelaah seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Kemudian dua sumber data tersebut diolah dan dilakukan analisis dengan metode kualitatif. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karanganyar telah memanfaatkan layanan-layanan dari aplikasi e-Court untuk penyelesaian perkara perceraian meskipun belum sepenuhnya sesuai dan belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti adanya fasilitas e-Court yang tidak digunakan, penyimpangan dari ketentuan, hambatan, kendala teknis maupun kendala dari masyarakatnya dan pelaksana hukum. Implementasi e-Court dalam pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan untuk perkara perceraian belum sepenuhnya terwujud. Terkait asas sederhana belum sepenuhnya sederhana karena adanya seperti hambatan, kendala teknis, kendala sosiologis dan minim pengetahuan masyarakat maupun kendala pada jalannya persidangan. Mengenai asas cepat menjadi kurang maksimal karena hanya pada proses e-Filing dan e-Summons yang dapat berdampak signifikan sedangkan fleksibilitas penentuan jadwal sidang lanjutan pada perkara dengan e-Litigation tidak berdampak signifikan. Asas biaya ringan lebih terpenuhi karena pada perkara yang diselesaikan dengan e-Litigation lebih terjangkau dari 2 metode lainnya. Hal tersebut karena biaya untuk seluruh panggilan Pemohon/Penggugat dan panggilan Termohon/Tergugat pada tahap sidang lanjutan dan pemberitahuan penetapan/putusan bagi yang tidak hadir tidak dikenakan biaya serta menekan biaya transportasi bagi pihak yang setuju berperkara secara elektronik.


This research aims to know and analyze how the implementation of e-Court, especially in the period of January 1, 2020 to August 31, 2022 for the settlement of divorce cases in Religious Court of Karanganyar and how the fulfillment of the simple, fast, and low-cost judicial principles in the settlement of divorce cases using e-Court application. 

The type of research used for this legal writing is normative-empirical legal research. The character of the research used is descriptive by describing some primary and secondary data. Primary data is obtained from interviews with sources and respondents who have been selected according to research needs. Secondary data is obtained through several sources that can be examined such as primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials related to the problem or research material. And then the two data sources were processed and analyzed using qualitative analysis methods.
 
The results of this study show that the Karanganyar Religious Court has utilized the e-Court application for the settlement of divorce cases although it is not fully appropriate and not maximized. This is due to several factors such as the existence of unused e-Court facilities, deviations from the regulations, constraints, technical constraints as well as constraints from the community and law enforcement. The implementation of e-Court in fulfilling the simple, fast and low-cost judicial principles for divorce cases has not been fully realized. Regarding the principle of simplicity, it is not yet fully simple because there are obstacles, technical constraints, sociological constraints and lack of public knowledge as well as constraints on the course of the trial. Then the principle of speedy trial is not maximized because only the e-Filing and e-Summons processes can have a significant impact while the flexibility of determining the schedule for subsequent hearings in cases with e-Litigation has no significant impact. The principle of low cost is more fulfilled because cases resolved by e-Litigation are more affordable compared to the other two methods. This is because the costs for all summoning of the Petitioner/Plaintiff are free, and summoning of the Respondent/Defendant in subsequent hearings and notifications of decisions for those who are absent do not incur any charges and reduce transportation costs for parties who agree to litigate electronically.

Kata Kunci : Implementasi e-Court, Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Karanganyar, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.

  1. S1-2023-423760-abstract.pdf  
  2. S1-2023-423760-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-423760-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-423760-title.pdf