Implementasi Electronic Court dalam Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan pada Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar
Nemo Diama Surya, Dr. Destri Budi Nugraheni, SH.,M.SI.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi e-Court khususnya pada kurun waktu 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Agustus 2022 untuk penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar dan bagaimana pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian menggunakan aplikasi e-Court.
Jenis penelitian yang digunakan untuk penulisan hukum ini adalah normatif-empiris. Sifat penelitian yang digunakan deskriptif dengan memaparkan beberapa data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada narasumber dan responden yang telah dipilih sesuai kebutuhan penelitian. Data sekunder didapatkan melalui beberapa sumber yang dapat ditelaah seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Kemudian dua sumber data tersebut diolah dan dilakukan analisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karanganyar telah memanfaatkan layanan-layanan dari aplikasi e-Court untuk penyelesaian perkara perceraian meskipun belum sepenuhnya sesuai dan belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti adanya fasilitas e-Court yang tidak digunakan, penyimpangan dari ketentuan, hambatan, kendala teknis maupun kendala dari masyarakatnya dan pelaksana hukum. Implementasi e-Court dalam pemenuhan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan untuk perkara perceraian belum sepenuhnya terwujud. Terkait asas sederhana belum sepenuhnya sederhana karena adanya seperti hambatan, kendala teknis, kendala sosiologis dan minim pengetahuan masyarakat maupun kendala pada jalannya persidangan. Mengenai asas cepat menjadi kurang maksimal karena hanya pada proses e-Filing dan e-Summons yang dapat berdampak signifikan sedangkan fleksibilitas penentuan jadwal sidang lanjutan pada perkara dengan e-Litigation tidak berdampak signifikan. Asas biaya ringan lebih terpenuhi karena pada perkara yang diselesaikan dengan e-Litigation lebih terjangkau dari 2 metode lainnya. Hal tersebut karena biaya untuk seluruh panggilan Pemohon/Penggugat dan panggilan Termohon/Tergugat pada tahap sidang lanjutan dan pemberitahuan penetapan/putusan bagi yang tidak hadir tidak dikenakan biaya serta menekan biaya transportasi bagi pihak yang setuju berperkara secara elektronik.
Kata Kunci : Implementasi e-Court, Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Karanganyar, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.