Laporkan Masalah

Prospek Rekonstruksi Hukum Intervensi Kemanusiaan: Belajar dari Perang Saudara Suriah dengan Perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL)

Sonia Widya Febriana, Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Legalitas intervensi kemanusiaan kerap menjadi bahan diskusi yang cukup pelik di antara akademisi hukum internasional. Intervensi kemanusiaan yang dilancarkan di Suriah pada tahun 2018 pun mengundang perdebatan mengenai legalitasnya. Selain penyimpangan terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, intervensi kemanusiaan juga dikritik karena justru dapat mengulangi gagasan kolonial bahwa negara-negara Dunia Ketiga tidak dapat mengurus negara mereka sendiri sehingga membutuhkan pertolongan dari negara-negara Barat.


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan penggunaan data sekunder sebagai sumber data utama. Data penelitian yang sudah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif.


Penelitian ini menunjukkan bahwa intervensi kemanusiaan yang dilakukan di Suriah pada tahun 2018 tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Syarat niat yang benar pun sulit dibuktikan akibat implementasi hukum internasional secara selektif yang dilakukan oleh negara-negara Barat. Inkonsistensi dari negara-negara Barat memunculkan tren ketidakpercayaan di antara negara-negara Dunia Ketiga. Diskusi mengenai regulasi mekanisme intervensi diperlukan dengan menerapkan nilai anti-imperialisme dalam hukum internasional.

The legality of humanitarian intervention has been a complicated discussion among international law scholars. Humanitarian intervention that was launched in Syria in 2018 invoked debates regarding its legality. In addition to deviating fundamental principles of international law, humanitarian intervention is also criticized for reiterating colonial notion about how Third World countries are unable to govern themselves hence needing the benevolence of Western countries to help them.

The method used in this legal research is normative legal research. This normative research relies on library research and secondary data as the main source of data. The collected research data was then analyzed using qualitative method.

This research shows that the humanitarian intervention that was carried out in Syria in 2018 does not satisfy the conditions needed to be fulfilled in order to implement humanitarian intervention. The "right intention" requirement is hard to be proven due to selective enforcement of international law by Western countries. Inconsistency of the West causes a trend of skepticism among Third World countries. Discussions regarding the mechanism of intervention are needed by emphasizing anti-imperialism in international law.

Kata Kunci : intervensi kemanusiaan, legalitas, TWAIL, Perang Saudara Suriah

  1. S1-2023-412192-abstract.pdf  
  2. S1-2023-412192-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-412192-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-412192-title.pdf