Laporkan Masalah

Implementasi Kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu

CICIH WINARSIH, Dr.Ir. Ris Hadi Purwanto, M.Agr.Sc;Dr. Rohman, S.Hut.,M.P

2023 | Tesis | S2 Ilmu Kehutanan

Penguasaaan tanah dalam Kawasan hutan muncul sebagai akibat adanya persepsi dan interpretasi yang berbeda yang dimiliki antar pihak terhadap hak mereka atas tanah dan sumber daya hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah penguasaan tanah, peran dan pengaruh stakeholder, dan untuk mengetahui penyelesaian penguasaan tanah di Taman Nasional Gunung Merbabu.

Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif dekriptif. Pengumpulan data primer dilakukan penentuan responden yang dipilih secara Purposisv Sampling yang berasal dari perwakilan masyarakat, dan perwakilan instansi terkait. Peran dan Pengaruh stakeholder diketahui dengan menggunakan analisis stakeholder, penyelesaian penguasaan tanah didekati dengan menggunakan analisis Rapid Land Tanure Assesment (RaTA)

Hasil penelitian menunjukan bahwa penguasaan di enclave Semimpen dan enclave Kragilan telah berlangsung sejak tahun 1950 an, pada saat penetapan Taman Nasional Gunung Merbabu Tahun 2014 kedua enclave tersebut belum dilakukan tata batas namun menjadi bagian Taman Nasional Gunung Merbabu yang seharusnya dikeluarkan dari Penetapan. Dalam proses penyelesaian penguasaan tanah di Taman Nasional Gunung Merbabu, BPKH Wilayah XI Yogyakarta dan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu merupakan pemain kunci yang memberikan pengaruh dan kepentingan yang tinggi. Pemangku kepentingan seperti Masyarakat, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Magelang, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Camat sebagai subject dan Kepala Desa sebagai context setter. Berdasarkan analisis RaTA penyelesaian penguasaan tanah kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu di Enclave Semimpen dan Enclave Kragilan disepakati menggunakan instrument kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 berupa perubahan batas kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.

Land tenure within forest aras arises as a result of different perceptions and interpretations among stakeholders regarding their right to land and forest resources. This research aims to explore the history of land tenure, the roles and influences of stakeholders, and ti understand the resolution of land tenure in Mount Merbabu National Park.

This study utilizes a case study method with a descriptive qualitative approach. Primary data collection involves purposive sampling of respondents representing the local community and relevant institutions. The roles and influences of stakeholders are identified through stakeholder analysis, ehile the resolutions of land tenure is approached using Rapid Land Tenure Assesment (RaTA) analysis.

The research results show thet the control over the Semimpen enclave and Kragilan enclave has been in place since the 1950s. At the time of the establishment of Gunung Merbabu National Park in 2014, the boundaries of both enclaves had not been defined, but they ere supposed to be excluded from the designation of Gunung Merbabu National Park. In the process of resolving land control in Gunung Merbabu National Park, the BPKH Wilayah XI Yogyakarta and the Mount Merbabu National Park Office are the key players eho have a high influence and interest. Stakeholders such as the community, the Magelang District Research and Development Agency, The Mageleng District Land Office, the sub-district head as the subject, and the village head as the context setter. Based on the RaTA analysis results, the resolution of land control in the Semimpen and Kragilan enclaves of Gunung Merbabu National Park is agreed upon using the policy instrument of Minister of Environment and Forestry Regulation Numver 7 of 2021, which includes changes to the boundaries of Gunung Merbabu National Park.

Kata Kunci : Penguasaan tanah, Konflik, Penataan Batas

  1. S2-2023-466333-abstract.pdf  
  2. S2-2023-466333-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-466333-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-466333-title.pdf