Pertanggungjawaban Hingga Pada Harta Pribadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas Di Indonesia
Gideon Paskha Wardhana, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M
2023 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Penelitian pada disertasi ini dilatarbelakangi oleh diadopsinya doktrin piercing the corporate veil (disebut juga doktrin PCV) menjadi norma pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007) yang berlaku sebagai pengecualian atas prinsip limited liability. Namun demikian, ditemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan doktrin PCV pada beberapa putusan pengadilan di Indonesia. Oleh sebab itu, permasalahan yang dibahas dalam disertasi ini adalah (1) Bagaimanakah perkembangan pengaturan pertanggungjawaban hingga pada harta pribadi pemegang saham di Indonesia?; (2) Hal apa yang mendasari pemegang saham wajib bertanggungjawab sampai ke harta pribadi menurut UUPT 2007?; dan (3) Bagaimanakah pengaturan ke depan mengenai pertanggungjawaban hingga pada harta pribadi pemegang saham perseroan terbatas di Indonesia?.
Oleh karenanya, disertasi ini disusun dengan tujuan untuk menemukan dan menganalisis: (1) pelaksanaan penerapan doktrin pertanggungjawaban hingga pada harta pribadi pemegang saham perseroan terbatas di Indonesia, (2) hal-hal yang mendasari diberlakukannya doktrin pertanggungjawaban harta pribadi bagi pemegang saham pada UUPT 2007, dan (3) pengaturan terkait pertanggungjawaban hingga pada harta pribadi pemegang saham perseroan terbatas yang akan datang di Indonesia. Metode penelitian dalam disertasi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan tiga jenis alat pengumpulan data, yaitu (i) studi dokumen atau pustaka; (ii) pengamatan atau observasi; dan (iii) wawancara. Dari data yang diperoleh, kesimpulan dalam disertasi ini diambil dengan menggunakan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) telah terjadi evolusi hukum dalam pengaturan pertanggungjawaban hingga pada harta pribadi pemegang saham perseroan terbatas di Indonesia, dari semula berlaku hanya terbatas dalam hal pemegang saham PT hanya ada 1 (satu) orang saja hingga berlakunya doktrin PCV bagi pemegang saham existing dan kini telah menjangkau pemilik manfaat atau pengendali tidak langsung dari suatu PT; (2) terdapat 5 (lima) hal dalam UUPT 2007 yang dapat menyebabkan pemegang saham bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya, yaitu (a) adanya ketidaklengkapan syarat administratif perseroan sebagai badan hukum; (b) adanya itikad buruk pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam memanfaatkan perseroan bagi kepentingan pribadinya; (c) pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan; (d) pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan asset perseroan secara melawan hukum sehingga perseroan tidak dapat melunasi utangnya terhadap pihak ketiga; dan (e) tidak dipenuhinya syarat minimal 2 (dua) pemegang saham dalam waktu 6 (enam) bulan setelah berubahnya komposisi pemegang saham perseroan menjadi tinggal 1 (satu) orang.; (3) Munculnya Perpres No.13/2018 dan POJK No.3/POJK.04/2021 menentukan adanya prinsip mengenali pemilik manfaat bagi PT Tertutup dan kewajiban untuk mengungkap pemilik manfaat dari suatu PT Terbuka, maka ke depannya, UUPT di Indonesia dapat menerapkan doktrin alter ego agar dapat menjangkau mantan pemegang saham dan/atau pemilik manfaat atau pengendali tidak langsung dari suatu PT Tertutup.
The background of the research of this dissertation is the adoption of the doctrine of piercing the corporate veil (also known as the PCV doctrine) became a norm in Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (LLC Law 2007) that applied as an exception to the principle of limited liability. However, it is founded that there is an inconsistency in the application of the PCV doctrine in several court rullings in Indonesia. Therefore, the problems discussed in this dissertation are (1) How is the development of the regulation of liability up to the personal property of shareholders in Indonesia?; (2) What is the basis for shareholders to be liable up to personal property according to the LLC Law 2007 ?; and (3) How is the future regulation of liability up to the personal property of shareholders of limited liability companies in Indonesia?. The objectives of this dissertation is to find and analyze (1) the implementation of the doctrine of liability up to the personal property of shareholders of limited liability companies in Indonesia, (2) the things that underlie the enactment of the doctrine of personal property liability for shareholders in the LLC Law 2007, and (3) the future arrangements regarding the personal property liability of shareholders of limited liability companies in Indonesia. The research method of this dissertation is the normative juridical research method which is focused on examining the application of rules or norms in positive law. This research was conducted with three types of data collection tools, namely (i) document or literature study; (ii) observation; and (iii) interviews. From the data obtained, the conclusions in this dissertation are drawn by using the deductive reasoning method. The results of the research shows that (1) there has been a legal evolution in the regulation of liability up to the personal property of shareholders of limited liability companies in Indonesia, from initially applying only limited in the case there is only 1 (one) person in an LLC’s shareholders to the enactment of the PCV doctrine for existing shareholders and has now reached the beneficial owner or indirect controller of an LLC; (2) there are 5 (five) things in the LLC Law 2007 that can cause shareholders to be liable up to their personal assets, namely (a) the incompleteness of the company's administrative requirements as a legal entity; (b) the bad faith of shareholders, either directly or indirectly, in utilizing the company for their personal interests; (c) shareholders are involved in illegal acts committed by the company; (d) the shareholder, either directly or indirectly, uses the company's assets unlawfully so that the company cannot pay off its debts to third parties; and (e) the minimum requirement of 2 (two) shareholders is not met within 6 (six) months after the change in the composition of the company's shareholders to only 1 (one) person.; (3) The emergence of Perpres No.13/2018 and POJK No.3/POJK.04/2021 determines the principle of recognizing the beneficial owner of a Closed LLC and the obligation to disclose the beneficial owner of a Public LLC, so in the future, the LLC Law in Indonesia can apply the doctrine of alter ego in order to reach former shareholders and/or beneficial owners or indirect controllers of a Closed LLC.
Kata Kunci : limited liability, piercing the corporate veil, alter ego