PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN
Lukas Gloryan Junius, Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto dan menganalisis keselarasan pemungutan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia ditinjau dari asas keadilan.
Jenis penelitian ini merupakan normatif-empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menjelaskan segala sesuatu berkaitan dengan hasil penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwasanya pemerintah Indonesia melalui PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah memberikan kepastian hukum atas mekanisme pemungutan pajak transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia yaitu berupa subjek pajak, objek pajak, jenis pajak, dan tarif pajak serta pihak ketiga yang bertugas memungut pajak atas setiap transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia, akan tetapi pemerintah Indonesia belum mengatur mengenai pemungutan pajak penghasilan atas pendapatan yang diperoleh dari metode staking. Pemungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia belum sesuai dengan asas keadilan karena ketidaksetaraan yang hadir pada pemungutan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tidak mendapat kompensasi dalam suatu bentuk kesetaraan yang menguntungkan bagi para wajib pajak yang paling tidak diuntungkan dan bagi masyarakat umum.
This research aims to examine and understand the implementation of Income Tax Collection (PPh) on cryptocurrency trading transactions and analyze the alignment of PPh collection on cryptocurrency trading transactions in Indonesia in terms of the principle of fairness.
This research is a normative-empirical study. It is descriptive in nature, which means it explains everything related to the research findings. The types of data used are primary and secondary data. The data obtained were then analyzed using qualitative methods.
The research results and discussions lead to the conclusion that the Indonesian government, through Regulation PMK Number 68/PMK.03/2022, has provided legal certainty regarding the mechanism for collecting taxes on cryptocurrency trading transactions in Indonesia, including the taxpayers, taxable objects, types of taxes, tax rates, and third parties responsible for collecting taxes on each cryptocurrency trading transaction in Indonesia. However, the Indonesian government has not regulated the collection of income tax on income obtained from staking methods. The collection of taxes on cryptocurrency trading transactions in Indonesia is not in line with the principle of fairness due to the inequality present in the collection of income tax on cryptocurrency trading transactions, which does not provide compensation in the form of advantageous equality for taxpayers who are least advantaged and for the general public
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Transaksi Perdagangan, Aset Kripto, Staking, Asas Keadilan