Laporkan Masalah

Indonesia’s Carbon Trading: Weaknesses and Potential Improvements (Comparative Legal Study with the European Union and China)

Rafa Raasyidah Yulia Titi, Dina W. Kariodimedjo

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Perdagangan karbon adalah topik baru untuk dibahas di Indonesia karena tidak banyak aspek yang tercakup saat ini. Penelitian hukum ini dibentuk dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan [1] kerangka hukum perdagangan karbon Indonesia saat ini, [2] kerangka hukum dan kebijakan karbon di Uni Eropa (UE) dan Cina, dan [3] apa yang dapat diadopsi dan/atau diperbaiki dalam kerangka hukum Indonesia tentang perdagangan karbon dengan belajar dari UE dan Cina. Dengan menganalisis hal-hal tersebut, diharapkan dapat membantu pembuatan dan penegakan hukum Indonesia ke depan. 

Untuk mengkaji hal tersebut, penelitian hukum ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif, berkisar pada sumber-sumber tertulis yang tersedia dalam database yang tersedia serta untuk membandingkan temuan-temuan tersebut. Selain itu, data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang memiliki kualitas literatur dan tinjauan pustaka. 

Berdasarkan hasil penelitian, temuan penulis menggambarkan bahwa kebijakan utama Indonesia terkait perdagangan karbon saat ini adalah berupa Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Nasional yang Ditetapkan dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca di Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon, dengan perpanjangan UU Otoritas Jasa Keuangan. Di sisi lain, standar internasional berasal dari Perjanjian Paris serta Protokol Kyoto. Standar-standar ini telah mengilhami pembentukan EU ETS, EU Directives, legislasi Cina tentang perdagangan karbon, dan China ETS dengan harapan dapat mendorong pengurangan emisi. Meskipun Indonesia telah membuat empat kerangka perdagangan karbon tersebut di atas, Indonesia juga dapat belajar satu atau dua hal dari UE dan Cina. Ini tidak lain adalah penerapan pajak karbon, pelaksanaan dan penetapan harga karbon, serta potensi ketentuan lebih lanjut untuk hal-hal yang belum secara eksplisit disebutkan dalam kerangka hukum Indonesia saat ini.

Carbon trading is a new topic to discuss in Indonesia as it does not have many aspects covered in the present day. This legal research is formed purposely to cover the answers for the questions of [1] the current legal framework of Indonesian carbon trading, [2] the legal framework and policies of carbon in the European Union (EU) and China, and [3] what can be adopted and/or improved in Indonesia’s legal framework regarding carbon trading by learning from the EU and China. Having to analyse these matters, thus, it is hoped to help Indonesia’s future law making and enforcement. 

To study this matter, this legal research is formed using normative method of research with a comparative approach, revolving around written sources available in the available database as well as to compare the findings. Additionally, the data collected in this research is in the form of secondary data, having quality literature and library reviews. 

Based on the result of the research, the author’s findings illustrate that Indonesia’s current main policies regarding carbon trading takes in the form of Presidential Regulation 98 of 2021 concerning Implementation of Carbon Economic Value for Achievement of Nationally Determined Contribution Targets and Control of Greenhouse Gas Emissions in National Development, Law Number 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax, Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of Financial Sector, Minister of Environment and Forestry Regulation Number 21 of 2022 regarding the Guidelines of Carbon Economic Value Implementation, with the extension of Otoritas Jasa Keuangan Law. On the other hand, the international standard stems from the Paris Agreement as well as the Kyoto Protocol. These standards have inspired the formation of the EU ETS, EU Directives, Chinese carbon trading legislations, and China ETS in hopes of encouraging emission reduction. Although Indonesia has made the four aforementioned frameworks for carbon trading, it can also learn a thing or two from EU and China. These are none other than the application of carbon taxation, implementation and determination of carbon pricing, as well as the potential further stipulations for matters that have not yet been explicitly mentioned within the current Indonesian legal framework.

Kata Kunci : Perdagangan Karbon, Skema Perdagangan Emisi Uni Eropa, OJK, Skema Perdagangan Emisi Cina

  1. S1-2023-438392-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438392-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438392-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438392-title.pdf