Kepastian Hukum Pembuktian Terhadap Penjatuhan Putusan Di Luar Hadirnya Tergugat Dalam Peradilan Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Binjai)
EFLIN MINAR MODESTA GULTOM, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terkait pembuktian terhadap penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat dalam peradilan perdata dan mengetahui dan memahami faktor penyebab ketidakpastian hukum pembuktian terhadap penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat dalam peradilan perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan cara mewawancarai responden dan narasumber dengan pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan alat studi dokumen. Data penelitian dianalisis secara kualitatif dengan teknik content analysis.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa di dalam peradilan perdata, khususnya di Pengadilan Negeri Binjai telah terjadi ketidakpastian hukum pembuktian dalam penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat yang disebabkan oleh berbagai pertimbangan maupun faktor. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Kesimpulan pertama adalah pertimbangan hakim untuk melaksanakan dan mempertimbangkan pembuktian, yaitu sebagai wujud sikap kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan putusan dan putusan di luar hadirnya tergugat yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan alasan-alasan yang cukup, fakta-fakta yang benar dan dasar hukum yang tepat. Pertimbangan hakim untuk tidak melaksanakan dan mempertimbangkan pembuktian, yaitu sebagai wujud kepatuhan hakim terhadap pedoman pembuatan putusan yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung yang tidak ada mengatur adanya uraian pembuktian dalam putusan di luar hadirnya tergugat. Kesimpulan kedua berupa faktor penyebab ketidakpastian hukum pembuktian terhadap penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat dalam peradilan perdata adalah tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci acara pembuktian sebelum penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat, ketidakselarasan antar kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai putusan di luar hadirnya tergugat, penafsiran hakim yang berbeda-beda terhadap pembuktian sebelum penjatuhan putusan di luar hadirnya tergugat, serta putusan di luar hadirnya tergugat yang dihasilkan oleh hakim memiliki bentuk yang tidak seragam. Saran berdasarkan pada kesimpulan adalah Mahkamah Agung segera membuat Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur dengan rinci mengenai hukum acara penyelesaian perkara perdata yang dijatuhkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat.
This study aims to understand and analyze the judge's considerations related to proving the imposition of a decision outside the defendant's presence in civil court as well as the factors causing uncertainty in the law of evidence of the imposition of a decision outside of the presence of the defendant in civil court.
This study uses both primary and secondary data and is an empirical normative legal study that was undertaken through fieldwork and library research. Primary data were collected from the research sites by following interview procedures with respondents and informants at the Binjai State Court and Tapaktuan State Court. Using a document research tool, a literature review was used to gather secondary data. Research data were qualitatively examined using content analysis methods.
The results of the study and discussion show that in civil courts, especially in the Binjai State Court, there has been uncertainty in the law of evidence in the imposition of a decision outside the presence of the defendant caused by various considerations and factors. This study consists of two conclusions. First, the judge's consideration of the evidence comes first, serving as an example of the judge's prudential attitude when making decisions and rendering judgments without the defendant present. These decisions were based on sufficient grounds, accurate facts and a sound legal foundation. The judge's decision not to use and no to take into account the evidence, specifically as a means of the judge complying with the rules for making decisions enforced by the Supreme Court, which do not restrict the existence of a description of the evidence in the decision made without the defendant's presence. Second, factors causing uncertainty in the law of evidence for imposing decisions outside the presence of the defendant in civil courts are the absence of laws and regulation that regulate in detail the procedures for proof before imposing a decision outside the presence of the defendant. The inconsistency between policies issued by the Supreme Court regarding decisions without the presence of the defendant, the different interpretations of judges regarding evidence prior to the imposition of a decision outside the presence of the defendant, as well as decisions made outside of the presence of defendant, it is suggested that the Supreme Court immediately issue a Supreme Court Regulation that Specifically regulates the procedural law for the settlement of civil cases handed down by a decision outside the presence of the defendant.
Kata Kunci : Putusan Di Luar Hadirnya Tergugat, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum