Laporkan Masalah

REKONSTRUKSI HUKUM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI

Ismaya Hera Wardanie, Prof. Dr. Edward O. S. Hiariej, S.H., M.Hum.; Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Kendala implementasi eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi menjadi penting untuk dianalisis berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dengan indikator tiga unsur sistem hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan problematika sistem hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti serta mengkaji dan merumuskan sistem hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti melalui perbandingan hukum dengan negara lain sehingga di harapkan dapat dirumuskan konstruksi sistem hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian adalah deskriptif dan preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan konseptual, kasus dan komparatif. Data penelitian yang digunakan data primer yaitu wawancara dengan narasumber dan informan, data sekunder data yang dihimpun dari Kejaksaan di berbagai wilayah serta tertier yaitu jurnal serta literatur pendukung. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif dengan metode interaktif. Kesimpulan penelitian ini, problematika sistem hukum pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui pidana tambahan pembayaran uang pengganti berdasarkan faktor substansi terdapat dalam pasal 18 (1) huruf b UUPTPK. Faktor struktur, adanya dualisme penerapan perhitungan nilai uang pengganti, dualisme penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan, misintepretasi pidana penjara pengganti dan komitmen jasa eksekutor, serta tidak optimalnya dukungan kebijakan penyitaan dalam perkara tipikor. Faktor budaya hukum kurangnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan tipikor, nilai-nilai dalam masyarakat tidak maksimal sebagai alat control social, krisis budaya malu dan budaya bersalah, kesalahan atau kesalahan penegak hukum berdampak menjadi budaya hukum organisasi yang tidak adil dan tidak berkepastian hukum. Model konstruksi hukum di mulai dari substansi hukum, struktur hukum di setiap tahap penegakan hukum penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Melakukan rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila akan mengarahkan pada pembangunan budaya hukum yang memahami makna Ketuhanan, kemanusiaan, nasionalis, demokrasi dan berkeadilan sosial.

The obstacles in the implementation of additional payment of restitution in corruption crimes are important to be analyzed based on Lawrence M. Friedman's legal system theory with indicators of three elements of the legal system, namely legal substance, legal structure, and legal culture. This research aims to analyze and describe the problems of the legal system in the return of state financial losses as a result of corruption crimes through additional penalties for payment of restitution as well as to examine and formulate the legal system in the return of state financial losses as a result of corruption crimes through additional payment of restitution through legal comparison with other countries so that it is hoped that a legal system construction can be formulated in the return of state financial losses as a result of corruption crimes through additional payment of restitution.

The research method uses empirical normative legal research. The nature of the research is descriptive and prescriptive. The research approach uses conceptual, case and comparative. Research data used primary data, namely interviews with sources and informants, secondary data, data collected from prosecutors in various regions and tertiary, namely journals and supporting literature. The data analysis technique used is qualitative analysis technique with interactive method.

The conclusion of this research is that the problematic legal system of returning state financial losses in corruption crimes through additional compensation payments based on substance factors is contained in article 18 (1) letter b of the UUPTPK. Structural factors, dualism in the application of the calculation of the value of restitution, dualism in the imposition of restitution as an additional punishment, misinterpretation of restitution and commitment of executor services, not optimal support for confiscation policies in corruption cases. Legal culture factors lack of community participation in the eradication of tipikor, values in society are not optimal as a means of social control, a crisis of shame culture and a culture of guilt, mistakes or mistakes of law enforcers have an impact on an organizational legal culture that is unfair and has no legal certainty. The legal construction model starts from the legal substance, legal structure at every stage of law enforcement investigation, prosecution and execution. Reconstructing a legal culture with the dimensions of Pancasila will lead to the development of a legal culture that understands the meaning of God, humanity, nationalism, democracy and social justice.

Kata Kunci : korupsi, pidana tambahan, uang pengganti, kerugian keuangan negara

  1. S3-2023-405244-abstract.pdf  
  2. S3-2023-405244-bibliography.pdf  
  3. S3-2023-405244-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2023-405244-title.pdf