Anomali dan Ambiguitas Pengaturan Penugasan kepada Desa dengan Perumusan Tugas Pembantuan sebagai Mekanisme Distribusi Urusan Pemerintahan
Gabriela Miracle Boru Hasian, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
ANOMALI DAN AMBIGUITAS PENGATURAN PENUGASAN KEPADA DESA DENGAN PERUMUSAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGAI MEKANISME DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN
Gabriela Miracle Boru Hasian* dan Dian Agung Wicaksono**
INTISARI
Pasca berlakunya UU 23/2014 dan UU 6/2014 desa diatur sebagai entitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sebagai bentuk penguatan otonomi desa. Meskipun demikian, kondisi ini secara jelas telah menimbulkan anomali terhadap rumusan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, UU 23/2014 dan UU 6/2014 kemudian tidak mengatur mengenai dasar penugasan kepada Desa untuk melaksanakan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, sehingga menyebabkan ambiguitas terhadap dasar pelaksanaan penugasan kepada Desa. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) Bagaimana anomali pengaturan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia?; dan (2) bagaimana ambiguitas pengaturan penugasan kepada desa dan tugas pembantuan terhadap desa sebagai pelaksana urusan pemerintahan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Data tersebut terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data yang dibutuhkan diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang relevan. Analisis terhadap data yang telah diperoleh dilakukan dengan metode analisis kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa, pertama, Desa sejatinya tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Oleh karena desa hanya memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan melalui kewenangan desa dalam melaksanakan penugasan dari Pemerintah dan pemerintahan daerah. Kedua, penugasan yang diberikan kepada Desa saat ini merupakan pelaksanaan asas tugas pembantuan.
ANOMALY AND AMBIGUITY IN THE REGULATION OF ASSIGNMENTS TO VILLAGE WITH THE FORMULATION OF GOVERNMENT ASSISTANCE AS A MECHANISM FOR THE DISTRIBUTION OF GOVERNMENT AFFAIRS
Gabriela Miracle Boru Hasian* dan Dian Agung Wicaksono**
ABSTRACT
After the enactment of Law Number 23 Year 2014 (Law 23/2014) and Law Number 6 Year 2014 (Law 6/2014), villages are regulated as entities that have the authority to regulate and manage government affairs as a form of strengthening village autonomy. However, this condition has clearly caused anomalies in the formulation of Article 18 paragraph (2) of the 1945 Constitution. Furthermore, Law 23/2014 and Law 6/2014 are not regulating the basis of the assignment to the village to carry out the authority to regulate and manage government affairs, thus causing ambiguity in the basis for the implementation of the assignment to the village. Based on this, this research objectively aims to answer two research questions, namely: (1) How is the anomaly of village arrangements to regulate and manage government affairs in the legal system of regional government in Indonesia?; and (2) how are the ambiguity of the arrangement of assignments to villages and government assistance to villages as implementers of government affairs?
This research is normative legal research conducted by examining library materials or secondary data. The data consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The required data were obtained through a literature study of relevant laws and regulations and legal literature. Analysis of the data that has been obtained is carried out using a qualitative analysis method which is then presented descriptively.
The results of this study state that, first, the Village is not authorized to regulate and manage government affairs. Because the village only has the authority to manage government affairs through village authority in carrying out assignments from the Government and regional government. Second, the current assignment given to the Village is the implementation of the government assistance principle.
Kata Kunci : Desa, urusan pemerintahan, penugasan kepada desa, tugas pembantuan