Keberadaan Sahabat Pengadilan (Amaicus Curiae) sebagai Mekanisme Partisipasi Publik dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Administrasi Lingkungan
Kevin Daffa Athilla, Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini ditujukan untuk menganalisis beberapa hal. Pertama, untuk menganalisis kedudukan amicus curiae sebagai hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis kontribusi amicus curiae terhadap penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia.
Penelitian ini bersifat normatif dengan jenis penelitian normatif yuridis. Penulis juga melakukan wawancara dengan berbagai narasumber untuk menambah informasi dan mempertebal argumen yang dibawakan Penulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode analisis secara deskriptif.
Hasil penelitian berikut terdiri dari dua poin. Pertama, kedudukan amicus curiae di Indonesia tidak memiliki landasan yuridis secara rigid. Hakim yang menyandang independensi praktis yang nyata harus dapat menempatkan posisi amicus curiae yang bukan sebagai alat bukti untuk mampu membantu majelis hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Kedua, posisi amicus curiae tidak mengganggu pada independensi pengadilan. Kontribusi amicus curiae terhadap penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia memberikan dampak positif terhadap iklim partisipasi masyarakat dan proses pencarian keadilan, seperti: mempertajam pengetahuan hakim, membangun opini publik terhadap suatu sengketa, menambah informasi dan data yang tidak disebutkan para pihak, serta mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif ke dalam peradilan.
This legal writing is intended to analyze several things. First, to analyze the position of amicus curiae as a community right to participate in efforts to resolve environmental disputes in Indonesia. Second, to analyze the contribution of amicus curiae to environmental dispute resolution in Indonesia. This research is normative with the type of normative juridical research. The Author also conducts interviews with various sources to add information and strengthen the arguments presented by the Author. The type of data used in this research is secondary data with a descriptive analysis method.
The following research results two points. First, the position of amicus curiae in Indonesia does not have a rigid juridical basis. Judges who have real practical independence must be able to place the position of amicus curiae which is not considered as an evidence so it could assist the panel of judges in resolving a case. Second, the positioning of amicus curiae will not disrupting the independency of courts. The contribution of amicus curiae to environmental dispute resolution in Indonesia has a positive impact on the trend of public participation and the process of seeking justice, such as: sharpening the knowledge of judges, building public opinion on a dispute, adding information and data that the parties do not mention, and encouraging the public to participate actively in the judiciary.
Keywords: Amicus Curiae, Participation, Dispute
Kata Kunci : Amicus Curiae, Partisipasi, Sengketa