KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENAWARAN PARTICIPATING INTEREST 10% OLEH KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA DALAM RANGKA PELAKSANAAN INVESTASI DI SEKTOR HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Kevin Andhika, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan kewajiban penawaran participating interest 10% oleh kontraktor di sektor hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan serta solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan penawaran participating interest 10% guna meningkatkan iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.
Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku dan literatur lainnya yang berkaitan dengan penawaran participating interest 10%. Kemudian, penelitian hukum empiris dibutuhkan untuk memahami praktik dan pelaksanaan penawaran participating interest 10%. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh dari wawancara narasumber dan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penawaran participating interest 10?rdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 terdapat berbagai permasalahan terkait ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum dalam pengaturan terkait penawaran participating interest 10% ini berpotensi memberikan dampak yang buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Demi mengatasi permasalahan tersebut, perubahan pada substansi peraturan menjadi urgensi untuk mengatasi permasalahan terkait pengaturan pada kegiatan penawaran participating interest 10% oleh kontraktor di sektor hulu minyak dan gas bumi.
This research aims to identify and analyze the implementation of the obligation to propose a 10% participating interest by contractors in oil and gas sector, based on the Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 37 Year 2016. Additionally, this research also aims to identify the issues and propose solutions that can enhance the investment climate in oil and gas sector in Indonesia regarding the proposed 10% participating interest.
The type of research applied by authors is normative and empirical legal research. Normative legal research is utilized to analyze the laws and regulations, books, and other literature related to the proposed 10% participating interest. Therefore, empirical legal research is needed to understand the practical implementation of the proposed 10% participating interest. This research adopts a descriptive research approach, with primary data collected through informant interviews and secondary data obtained from literature studies. The data collected is analyzed using qualitative methods.
The result of this research show that in the implementation of the proposed 10% participating interest based on Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 37 Year 2016, there are several problems regarding legal uncertainty, including contradictory rules and retroactive regulations. The presence of legal uncertainty in the regulation of the proposed 10% participating interest adversely affects the investment climate in the upstream oil and gas sector in Indonesia. To overcome these issues, it is crucial to make changes to the substance of the rules and establish a stronger legal basis at a higher regulatory level for the regulation of the proposed 10% participating interest by cooperation contract contractors in the upstream oil and gas sector.
Kata Kunci : Participating Interest 10%, BUMD, Kontraktor, Minyak dan Gas Bumi / Participating Interest 10%, BUMD, Contractor, Oil and Gas