Laporkan Masalah

Analisis Pertimbangan Penetapan Hakim Terkait Perkawinan Beda Agama dan Potensi Penormaan dalam Peraturan PerundangUndangan di Indonesia (Analisis Penetapan Nomor: 378/Pdt.P/2022/PN Yyk dan Penetapan Nomor: 08/Pdt.P/2013/PN.Ung.)

Clementine Gracia Putri Christiarini, Hasrul Halili, S.H., M.A.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pada Penetapan Nomor: 378/Pdt/P/2022/PN Yyk dan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dalam Penetaoan Nomor: 08/Pdt/P/2013/PN.Ung., serta mengetahui dan menganalisis potensi penormaan perkawinan beda agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber sebagai sarana tambahan informasi dan memperjelas data sekunder yang bersifat deskriptif. kemudian, data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitataif dan disajikan dengan metode deskriptif.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam mengabulkan Penetapan Nomor: 378/Pdt/P/2022/PN Yyk, hakim mendasari pada telah dilangsungkannya perkawinan beda agama Para pemohon secara agama, termasuk mengenai adanya kekosongan hukum, dan diperkuat dengan berbagai pertimbangan lain. Dalam menolak Penetapan Nomor: 08/Pdt/P/2013/PN.Ung., hakim mempertimbangkan perkawinan dan unsur agama merupakan dua hal yang tak terpisahkan namun Pemohon menolak menikah secara agama. Hakim juga mempertimbangkan mengenai kekosongan hukum terkait pelaksanaan perkawinan beda agama, dan diperkuat dengan berbagai pertimbangan lain.  Kedua penetapan tersebut memperlihatkan adanya kekosongan hukum dan ambiguitas dalam UU Perkawinan mengenai perkawinan beda agama, sehingga perlu diatur secara jelas dan rinci melalui revisi UU Perkawinan dan UU Adminduk, serta perbaikan birokrasi administratif.

This legal research aims to find out about the judge's consideration in granting the request in Court Ruling Number: 378/Pdt/P/2022/PN Yyk. and the judge's considerations in rejecting the application in Court Ruling Number: 08/Pdt.P/2013/PN.Ung., and to know the potential for normalizing interfaith marriages in Indonesian law.

This legal research is normative legal research supported by interviews to provide additional information and clarify descriptive secondary data. Then, the data obtained from this study were analyzed qualitatively and presented with descriptive methods.

The results of the study showed that in granting Court Ruling Number: 378/Pdt/P/2022/PN Yyk., the judge based on the fact that the interfaith marriages of the Petitioners had taken place according to religion, including regarding the considerations. Then, in rejecting Court Ruling Number: 08/Pdt/P/2013/PN/Ung/. the took into account the Petitioner's reluctance to enter into a religious marriage, while marriage and religious elements are two inseparable things. The judge also considered the legal vacuum related to interfaith marriage implementation, which was later strengthened by various other considerations. From the two stipulations, there is a legal vacuum and ambiguity in the Marriage Law regarding interfaith marriages, so it needs to be regulated clearly through the revision of marriage law and administrative law and efficiency of the bureaucracy without involving the courts.

Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan, Penetapan Perkawinan

  1. S1-2023-441802-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441802-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441802-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441802-title.pdf