Laporkan Masalah

Pemaafan Hakim dalam Pemenuhan Keadilan bagi Kelompok Marginal di Indonesia

Yoseph Satria Adiatma, Diantika RIndam Floranti, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa konsep, praktik, serta pengaturan pemaafan hakim di negara lain untuk mengetahui prospek pemaafan hakim dalam pemenuhan keadilan bagi kelompok marginal di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif karena penulis dalam melakukan penelitian menggunakan data sekunder dengan melakukan studi pustaka dalam mencari bahan hukum penelitian. Data sekunder penelitian yang dikumpulkan melalui studi pustaka tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, pemaafan hakim secara konseptual merupakan jawaban dari adanya konsep pemidanaan yang kaku sehingga menyebabkan gangguan keadilan di kehidupan masyarakat. Pemaafan hakim berperan sebagai klep/katup pengaman. Dalam penerapannya, pemaafan hakim memberikan kewenangan kepada hakim untuk melihat aspek-aspek personal dari pelaku tindak pidana dengan mempertimbangkan nilai kemanusian, sehingga dalam menjatuhkan pidana, hakim tidak hanya berdasar pada syarat objektif dan materiil. Negara-negara seperti Belanda, Portugal, dan Yunani telah lama mengadopsi konsep ini dalam sistem pidananya yang bertujuan untuk menghindari pemidanaan yang tidak perlu. Terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan dari masing-masing negara dalam mengatur dan mempraktikkan pemaafan hakim. Indonesia sendiri resmi mengatur pemaafan hakim melalui KUHP Baru. Dengan adanya pemaafan hakim, kelompok marginal di Indonesia yang acap kali mengalami diskriminasi melalui penjatuhan pidana yang tidak perlu mendapatkan angin segar pemenuhan keadilan.

This legal research aims to identify and analyze the concepts, practices, and arrangements for pardoning judges in other countries to find out the prospects for pardoning judges in fulfilling justice for marginalized groups in Indonesia.

The method used in this research is normative juridical research. This research is included in the type of normative juridical research because the author is conducting research using secondary data by conducting literature studies in searching for legal research materials. Secondary research data collected through the literature study were analyzed using qualitative methods.

Based on the results of the research, conceptual forgiveness by judges is the answer to the existence of a rigid concept of punishment that causes disruption of justice in people's lives. The judge's pardon acts as a safety valve. In its application, the judge's pardon gives authority to the judge to look at the personal aspects of the perpetrator of the crime by considering human rights, so that in imposing a sentence, the judge is not only based on objective and material requirements. Countries such as the Netherlands, Portugal, and Greece have long adopted this concept in their penal systems which aim to avoid unnecessary punishment. There are some similarities and differences between each country in regulating and practicing judge pardons. Indonesia itself officially regulates the forgiveness of judges through the New Criminal Code. With the forgiveness of judges, marginal groups in Indonesia who often experience discrimination through sentencing do not need to get a breath of fresh air to fulfill justice.

Kata Kunci : Pemaafan Hakim, Keadilan, Kelompok Marginal, Pemidanaan, Judicial Pardon, Justice, Marginalized Groups, Punishment

  1. S1-2023-445220-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445220-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445220-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445220-title.pdf