Laporkan Masalah

Kedudukan dan Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Farhan Murazak, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan serta pengaturan pekerja platform digital berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum pekerja platform digital berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Penelitian ini berjenis normatif empiris dan bersifat deskriptif dengan menganalisis data primer dan data sekunder atas berbagai bahan hukum. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara studi pustaka atau studi dokumen. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan responden dan narasumber untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil dari data tersebut, diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran hukum induktif-deduktif sehingga diuraikan secara deskriptif dan penyimpulan naratif.

Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, Kedudukan hukum pekerja platform digital dengan Rewind Booth dapat dikualifisir sebagai subyek hukum ketenagakerjaan yaitu pekerja dengan hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, perintah tetapi diikat dengan perjanjian kerja lisan. Pengaturan hak-hak normatif mengenai upah, waktu kerja, jaminan sosial belum bisa didapatkan oleh pekerja platform digital karena diikat dengan perjanjian kerja lisan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat sekarang terlalu formalistik. Kedua, Pelindungan hukum terhadap pekerja platform digital dapat diberikan melalui pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Pelindungan hukum preventif secara umum terdapat di dalam peraturan ketenagakerjaan. Pelindungan hukum represif dapat ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif tersebut masih bersifat umum, belum ada peraturan secara khusus memberikan pelindungan hukum untuk pekerja platform digital.

The research aims to analyze the positioning and regulatory arrangements of digital labour platforms in Indonesia, with a focus on labour regulations. This research is also to analyze the legal protection for digital labour platforms within the framework of Indonesian labour regulations.

This research adopts a normative empirical and descriptive approach, utilizing primary and secondary data from various legal sources. Secondary data is acquired through extensive literature review and document study, while primary data is gathered through field research, including interviews with relevant stakeholders and sources. The collected data is qualitatively processed and analyzed using inductive-deductive legal reasoning methods, leading to descriptive and narrative conclusions.

The research finds: First, the digital labour platform with Rewind Booth, falls within the ambit of Indonesian labour regulations as workers. Although they possess employment relationships that fulfill the elements of work, wages, and orders, they are bound by an oral work agreements. Consequently, normative rights pertaining to wages, working time, and social security are not accessible to digital labour platform workers due to the formalistic nature of current labour regulations. Second, legal protection for digital labour platforms can be provided through both preventive and repressive measures. Preventive legal protection is predominantly encompassed within existing labour regulations. Repressive legal protection can be pursued through mechanisms such as the Industrial Relations Dispute Resolution process. However, it is important to note that the current provisions for legal protection, both preventive and repressive, are generally applicable and do not specifically address the unique challenges faced by digital labour platforms.

Kata Kunci : Kedudukan, Pelindungan Hukum, Pekerja Platform Digital, Peraturan Ketenagakerjaan.

  1. S2-2023-475789-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475789-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475789-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475789-title.pdf