Kedudukan dan Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia
Farhan Murazak, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
kedudukan serta pengaturan pekerja platform digital berdasarkan peraturan
ketenagakerjaan di Indonesia. Tujuan lain
dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum
pekerja platform digital
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Penelitian ini berjenis normatif empiris dan bersifat
deskriptif dengan menganalisis data primer dan data sekunder atas berbagai
bahan hukum. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara
studi pustaka atau studi dokumen. Data primer diperoleh dari penelitian
lapangan dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan responden dan narasumber
untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil dari data tersebut, diolah
dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran hukum
induktif-deduktif sehingga diuraikan secara deskriptif dan penyimpulan naratif.
Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, Kedudukan
hukum pekerja platform digital dengan Rewind Booth dapat dikualifisir sebagai subyek hukum ketenagakerjaan yaitu
pekerja dengan hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, perintah tetapi diikat
dengan perjanjian kerja lisan. Pengaturan hak-hak normatif mengenai upah, waktu kerja, jaminan sosial belum bisa didapatkan oleh pekerja platform digital karena diikat dengan perjanjian kerja lisan serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat sekarang terlalu formalistik. Kedua, Pelindungan hukum terhadap
pekerja platform digital dapat diberikan melalui pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Pelindungan hukum preventif
secara umum terdapat di dalam peraturan ketenagakerjaan. Pelindungan hukum
represif dapat ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif tersebut
masih bersifat umum, belum ada peraturan secara khusus memberikan pelindungan
hukum untuk pekerja platform digital.
The research aims to
analyze the positioning and regulatory arrangements of digital labour platforms
in Indonesia, with a focus on labour regulations. This research is also to
analyze the legal protection for digital labour platforms within the framework
of Indonesian labour regulations.
This research adopts a normative
empirical and descriptive approach, utilizing primary and secondary data from
various legal sources. Secondary data is acquired through extensive literature
review and document study, while primary data is gathered through field
research, including interviews with relevant stakeholders and sources. The
collected data is qualitatively processed and analyzed using
inductive-deductive legal reasoning methods, leading to descriptive and
narrative conclusions.
The research finds: First,
the digital labour platform
with Rewind Booth, falls
within the ambit of Indonesian labour regulations as workers. Although they
possess employment relationships that fulfill the elements of work, wages, and
orders, they are bound by an oral work agreements. Consequently, normative rights
pertaining to wages, working time, and social security are not accessible to
digital labour platform workers due to the formalistic nature of current labour
regulations. Second, legal protection for digital labour platforms can
be provided through both preventive and repressive measures. Preventive legal
protection is predominantly encompassed within existing labour regulations.
Repressive legal protection can be pursued through mechanisms such as the
Industrial Relations Dispute Resolution process. However, it is important to
note that the current provisions for legal protection, both preventive and
repressive, are generally applicable and do not specifically address the unique
challenges faced by digital labour platforms.
Kata Kunci : Kedudukan, Pelindungan Hukum, Pekerja Platform Digital, Peraturan Ketenagakerjaan.