Laporkan Masalah

Penegakan Prinsip Kebaruan (Novelty) dalam Penyelesaian Sengketa Desain Industri Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Persetujuan TRIPs (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.Sus.HKI/Design Industri/2017/PN.Niaga.SBY)

Anisa Restya Nur Fitri, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penegakan prinsip kebaruan (Novelty) dalam penyelesaian sengketa desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) dan Persetujuan TRIPs serta untuk mengetahui latar belakang penilaian Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 6/Pdt.Sus.HKI/Design/2017/PN.Niaga.Sby yang beranggapan bahwa desain industri yang dapat dianggap baru bahwa apabila memiliki sedikit perbedaan dengan desain industri sebelumnya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dalam penelitian ini data didapatkan dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada narasumber dan responden. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan diolah secara kualitatif. Data tersebut disusun secara sistematis lalu dianalisis dengan metode berpikir induktif, sehingga menghasilkan uraian yang jelas dan kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 31 Tahun 2000 tidak mengenal adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kebaruan desain industri. Maksud 'tidak sama' pada pasal Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2000 sudah jelas bahwa tidak sama berarti berbeda. Apabila terjadi pertentangan antara UU No. 31 Tahun 2000 sebagai hukum nasional dengan Persetujuan TRIPs, maka hukum nasional berlaku sebagai lex specialist. Suatu desain industri sudah dapat dianggap memiliki kebaruan meskipun hanya memiliki sedikit perbedaan. Adanya sedikit perbedaan tersebut telah menimbulkan kesan estetis yang unik dan terlihat berbeda secara kasat mata, maka suatu desain industri dapat dianggap sebagai sebuah kreasi yang baru.

This study aims to examine the enforcement of the novelty principle in industrial design dispute resolution according to Law No. 31 of 2000 and the TRIPs Agreement and to find out the background of the judges assessment in the legal considerations of case Number 6/Pdt.Sus.HKI/Design/2017/PN.Niaga.Sby which thinks that an industrial design can be considered new if it has a slight difference from the previous industrial design.

This study uses empirical juridical research methods. In this study, data were obtained from the results of library research and field research. Field research was conducted through interviews with informant and respondents. The data obtained was then analyzed and processed qualitatively. The data is systematically arranged and then analyzed using inductive thinking methods, resulting in a clear description and then conclusions are drawn to answer the problem formulation.

The research results show that Law No. 31 of 2000 does not recognize any significant differences in the assessment of the novelty of industrial designs. The meaning of 'not the same' in Article 2 paragraph (2) of Law No. 31 of 2000 it is clear that not the same means different. If there is a conflict between Law No. 31 of 2000 as national law with the TRIPS Agreement, the national law applies as a lex specialist. An industrial design can already be considered as novelty even though it only has a few differences. The existence of these slight differences has created a unique aesthetic impression and looks different to the naked eye, so an industrial design can be considered as a new creation.

Kata Kunci : Prinsip kebaruan, Penyelesaian sengketa desain industri, Penegakan hukum, Penilaian Hakim

  1. S1-2023-429761-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429761-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429761-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429761-title.pdf