Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM DI INDONESIA PASCA DIUNDANGKANNYA PERATURAN MENTERI NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN KOPERASI

Esther Evelyn Johanna Frederica, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tujuan penelitian hukum yang dilakukan Penulis ini adalah melakukan suatu analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengawasan koperasi yang tetap berlaku serta peraturan baru di Indonesia saat ini pasca berlakunya Permenkop UKM No. 9/2020 tentang Pengawasan Koperasi serta berbagai problematikanya sebagai upaya pencegahan praktik ilegal koperasi. Penulis selanjutnya melakukan penelitian terkait sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan berdasarkan penjelasan dari kedua sisi, yaitu Pemerintah dan beberapa koperasi dengan jenis yang berbeda-beda. 

Metode penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan, yakni membaca, mencermati, dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan penelitian ini serta melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan narasumber yang berkaitan dengan penelitian hukum ini. Penulis juga melakukan analisis data dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. 

Hasil dari penelitian hukum yang disusun Penulis adalah bahwa: Pertama, untuk saat ini peraturan perundang-undangan terkait pengawasan koperasi belum mengatur cukup kuat dan belum cukup detail untuk melakukan pencegahan terhadap praktik ilegal koperasi. Kedua, dalam pengimplementasiannya saat ini Pemerintah belum optimal karena belum semua koperasi dilakukan pemeriksaan kesehatan koperasi, saat ini Pemerintah lebih fokus mengawasi koperasi dengan jenis simpan pinjam, sedangkan terhadap koperasi dengan unit simpan pinjam dan tidak mempunyai unit simpan pinjam pengawasan masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hambatan yang ditemui adalah (1) kurangnya sumber daya manusia dalam melaksanakan pengawasan koperasi; (2) belum seluruh instansi pemerintah mendapatkan bimbingan teknis terkait implementasi pemeriksaan kesehatan koperasi.

The intent of legal research which has compiled by the author is to conduct an analysis of the laws and regulations related to the supervision of cooperatives that are currently still and regulation which just in force in Indonesia after the entry into force of Regulation of The Minister of Cooperative, Small and Medium Enterprise Indonesia Number 9 Of 2020 (Permenkop UKM No. 9/2020) concerning the Supervision of Cooperatives and their various problems as an effort to prevent illegal cooperative practices. The author then conducts research related to the extent to which the implementation of these laws and regulations is carried out based on the information from both sides i.e, the Government and several different types of cooperatives. 

The research method used in this legal research is empirical-normative legal research. Data collection was carried out through a literature study by reading, observing, and analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials related to this research as well as through field studies by conducting interviews with respondents and sources related to this research. The author also conducts analysis using qualitative methods and statutory approaches.

The outcomes of this legal research are: First, currently, the laws and regulations related to cooperative supervision do not regulate sufficiently strong and detailed enough to prevent illegal cooperative practices. Second, in its current implementation, the Government has not been optimal because not all cooperatives have undergone cooperative health checks. The obstacles encountered are (1) lack of human resources in carrying out cooperative supervision; (2) not all government agencies have received technical guidance related to the implementation of Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (cooperative health checks).

Kata Kunci : Koperasi, Pengawasan, Praktik Ilegal, Cooperative, Supervision, Illegal Practices

  1. S1-2023-426946-abstract.pdf  
  2. S1-2023-426946-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-426946-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-426946-title.pdf