Laporkan Masalah

Analisis Hukum Terhadap Klaim Kredit Macet: Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Antara PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Dan PT BPD Kalimantan Barat

Ferdinand Imannus Surya, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai klaim kredit macet dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) antara PT Penjaminan Kredit Kalimantan Barat (Jamkrida Kalbar) dan PT BPD Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Dalam penelitian ini menjelaskan antara hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian ini dan untuk mecari tahu bagaimana hubungan hukum apabila dalam klaim kredit macet yang diajukan oleh pihak Bank Kalbar tidak layak berdasarkan klausula yang telah diatur dalam PKS bagaimana kelanjutan hubungan hukum berdasarkan PKS ini.

Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode penelitian yuridis empiris yang di mana metode ini memandang hukum sebagai fenomena sosial sehingga lebih meneliti hukum dalam praktik perjanjian antara para pihak itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan mencari data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi literatur Pustaka yang diperoleh dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku, literatur, tesis, skripsi, makalah, serta bahan-bahan literatur lain dengan penelitian yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama perjanjian yang dilakukan antara PT Jamkrida Kalbar dan PT Bank Kalbar adalah perjanjian penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan yang bertujuan untuk menjaminkan kredit-kredit yang diberikan oleh Bank dalam rangka mengurangi resiko yang dapat diterima oleh PT. Bank Kalbar apabila terjadi kredit macet. Kedua, apabila klaim yang diajukan oleh Bank Kalbar tidak dapat dijaminkan oleh Jamkrida Kalbar selaku penanggung maka hubungan hukum antara Jamkrida Kalbar dan Bank Kalbar sebagai penanggung dan penerima jaminan akan terus berjalan karena hubungan tersebut akan berakhir apabila PKS antara dua pihak ini sudah daluwarsa dan tidak diperpanjang lagi melalui addendum

This study aims to identify and examine legal analysis for non-performing loan claim base on agreement between PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (Jamkrida Kalbar) and PT. BPD Kalimantan Barat (Bank Kalbar). The research explains about how legal relation between the parties in this agreement and how about if the non-performing loan claim didn’t qualified base on clause on agreement.

This research was conducted by looking for primary data obtained from interview with the respondents as well as secondary data obtained from legal literature studies obtained from various laws and regulations, books, literature, theses, term papers, legal journals, decress, as well as other materials related to the research conducted.

Based on the results of this research, it can be concluded that first, the legal relations between the PT. Jamkrida Kalbar and PT. Bank Kalbar is a corporate guarantee agreement which aims to guarantee the loans provided by the Bank in order to reduce the risks that can be accepted by the Bank if there is non-performing loans. Secondly, if the claim which submitted by Bank Kalbar can’t be covered by Jamkrida Kalbar as guarantor, then legal relation between Jamkrida Kalbar and Bank Kalbar will continue because the legal relation will end if the agreement between the parties has expired and is not extended through addendum.

Kata Kunci : Klaim Kredit Macet, Jaminan Perorangan.

  1. S1-2023-438872-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438872-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438872-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438872-title.pdf