Analisis Hukum Terhadap Klaim Kredit Macet: Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Antara PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Dan PT BPD Kalimantan Barat
Ferdinand Imannus Surya, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengetahui dan mengkaji mengenai klaim kredit macet dalam Perjanjian Kerja sama
(PKS) antara PT Penjaminan Kredit Kalimantan Barat (Jamkrida Kalbar) dan PT BPD
Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Dalam penelitian ini menjelaskan antara
hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian ini dan untuk mecari tahu
bagaimana hubungan hukum apabila dalam klaim kredit macet yang diajukan oleh
pihak Bank Kalbar tidak layak berdasarkan klausula yang telah diatur dalam PKS
bagaimana kelanjutan hubungan hukum berdasarkan PKS ini.
Penelitian ini dilakukan dengan jenis
metode penelitian yuridis empiris yang di mana metode ini memandang hukum
sebagai fenomena sosial sehingga lebih meneliti hukum dalam praktik perjanjian
antara para pihak itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan mencari data
primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan data sekunder yang
diperoleh dengan melakukan studi literatur Pustaka yang diperoleh dari berbagai
peraturan perundang-undangan, buku, literatur, tesis, skripsi, makalah, serta
bahan-bahan literatur lain dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa pertama perjanjian yang dilakukan antara PT Jamkrida Kalbar
dan PT Bank Kalbar adalah perjanjian penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan
yang bertujuan untuk menjaminkan kredit-kredit yang diberikan oleh Bank dalam
rangka mengurangi resiko yang dapat diterima oleh PT. Bank Kalbar apabila
terjadi kredit macet. Kedua, apabila klaim yang diajukan oleh Bank Kalbar tidak
dapat dijaminkan oleh Jamkrida Kalbar selaku penanggung maka hubungan hukum
antara Jamkrida Kalbar dan Bank Kalbar sebagai penanggung dan penerima jaminan
akan terus berjalan karena hubungan tersebut akan berakhir apabila PKS antara
dua pihak ini sudah daluwarsa dan tidak diperpanjang lagi melalui addendum
This study aims to identify and examine
legal analysis for non-performing loan claim base on agreement between PT.
Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat (Jamkrida Kalbar) and PT. BPD
Kalimantan Barat (Bank Kalbar). The research explains about how legal relation
between the parties in this agreement and how about if the non-performing loan
claim didn’t qualified base on clause on agreement.
This research was conducted by looking
for primary data obtained from interview with the respondents as well as secondary
data obtained from legal literature studies obtained from various laws and
regulations, books, literature, theses, term papers, legal journals, decress,
as well as other materials related to the research conducted.
Based on the results of this research,
it can be concluded that first, the legal relations between the PT. Jamkrida
Kalbar and PT. Bank Kalbar is a corporate guarantee agreement which aims to
guarantee the loans provided by the Bank in order to reduce the risks that can
be accepted by the Bank if there is non-performing loans. Secondly, if the
claim which submitted by Bank Kalbar can’t be covered by Jamkrida Kalbar as
guarantor, then legal relation between Jamkrida Kalbar and Bank Kalbar will
continue because the legal relation will end if the agreement between the
parties has expired and is not extended through addendum.
Kata Kunci : Klaim Kredit Macet, Jaminan Perorangan.